SURABAYA, Garudasatunews.id – Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap atlet muda Perbakin Surabaya berinisial JL (41) membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban DS (14). Dalam keterangannya kepada penyidik, JL mengaku tidak pernah dengan sengaja melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak sengaja. Saya hanya memeluk dan mencium,” ujar JL saat memberikan keterangan kepada aparat kepolisian terkait dugaan peristiwa yang kini menjeratnya.
JL mengakui telah menjadi pelatih korban sejak 2024. Ia juga membenarkan adanya perlakuan berbeda terhadap korban dibandingkan atlet lainnya selama proses latihan. Menurutnya, perlakuan tersebut merupakan bagian dari pendekatan evaluasi terhadap performa latihan korban.
“Kalau atlet lain saya beri hukuman lari atau push-up, kalau korban saya hanya bercanda,” kata JL.
Terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya, JL mengakui pernah berada bersama korban di lokasi tersebut. Namun, ia membantah adanya unsur paksaan dalam peristiwa yang sedang diselidiki penyidik.
Kasus dugaan TPKS ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya tulisan tangan yang diduga dibuat korban dan viral di media sosial. Dalam tulisan tersebut, korban menguraikan dugaan tindakan yang dialaminya selama mengikuti kegiatan latihan menembak.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban menduga pelaku membangun kedekatan melalui berbagai pendekatan personal dan memberikan perlakuan khusus. Dugaan tindak kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari area latihan, gudang penyimpanan peralatan, kendaraan, hingga sebuah hotel di Surabaya.
Dalam narasi yang beredar, modus yang diduga digunakan adalah pemberian hukuman ketika korban melakukan kesalahan saat latihan, seperti menjatuhkan magazine atau tidak mencapai target tembakan. Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung lebih dari satu kali.
Penyidik kepolisian telah menetapkan JL sebagai tersangka dan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, termasuk keterangan korban, saksi, serta barang bukti lainnya. Proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung, dan penetapan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Red-Garudasatunews)















