Teror Redaksi Floresa, Polisi Didesak Bertindak

oleh -65 Dilihat
oleh
Teror Redaksi Floresa, Polisi Didesak Bertindak
Ilustrasi Intimidasi terhadap Pers. Foto AI
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Dugaan aksi intimidasi terhadap media siber Floresa.co di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memicu kecaman dari kalangan pers nasional. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas pengiriman paket berisi kepala ayam busuk dan telur pecah yang dikirim ke kantor redaksi media tersebut.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, teror, maupun intimidasi terhadap media dan jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjamin kebebasan pers serta hak publik atas informasi.

Menurut AMSI, paket berisi kepala ayam yang telah membusuk dan telur pecah bukan sekadar tindakan iseng, melainkan diduga mengandung pesan intimidatif yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

“AMSI mengecam segala bentuk teror, intimidasi, maupun ancaman terhadap media dan jurnalis. Tindakan seperti ini merupakan upaya menekan kebebasan pers dan menciptakan ketakutan agar media tidak menjalankan fungsi jurnalistiknya secara kritis dan independen,” kata Wahyu dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (10/6/2026).

AMSI menilai peristiwa tersebut harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi itu menegaskan bahwa setiap upaya pembungkaman terhadap media berpotensi mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen.

“Teror semacam ini adalah bentuk ancaman dan pembungkaman terhadap pers. Tujuannya jelas, yakni menekan secara psikologis agar media dan jurnalis mengurangi sikap kritisnya terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

AMSI juga menegaskan bahwa Floresa.co merupakan perusahaan pers yang menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

Dalam pernyataannya, AMSI turut menyoroti rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dugaan teror tersebut. Pada 13 Mei 2026, seorang editor Floresa.co disebut menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai anggota siber Polri dan meminta agar video terkait film Pesta Babi yang diunggah melalui media sosial Floresa diturunkan.

AMSI menilai keterkaitan waktu antara permintaan penurunan konten dan munculnya dugaan teror terhadap kantor redaksi perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional.

“Fakta bahwa sebelumnya ada permintaan penurunan konten, lalu disusul dengan dugaan teror ke kantor redaksi Floresa.co, tentu perlu menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas peristiwa ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” kata Wahyu.

AMSI mendesak kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan, menyeluruh, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik dugaan intimidasi tersebut. Langkah cepat dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis dan menjamin kebebasan pers tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi.

Lebih lanjut, AMSI mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan hak eksklusif media, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, independen, dan dapat dipercaya.

“Kebebasan pers bukanlah hak istimewa media, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap media pada hakikatnya adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen,” tegasnya.

AMSI juga menyampaikan solidaritas kepada jajaran redaksi Floresa.co serta berharap para jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional, berani, dan berpegang teguh pada etika jurnalistik.

Kasus dugaan teror terhadap media ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia. Hasil penyelidikan aparat nantinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana negara mampu menjamin keamanan jurnalis serta menjaga ruang demokrasi yang terbuka bagi kepentingan publik.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.