Dewan Pers Dorong Hak Cipta Jurnalistik Diperkuat

oleh -27 Dilihat
oleh
Dewan Pers Dorong Hak Cipta Jurnalistik Diperkuat
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Dewan Pers mulai mematangkan usulan pengaturan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat posisi industri pers nasional di tengah meningkatnya pemanfaatan konten berita oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang berkembang pesat.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam forum dengar pendapat yang digelar Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers dan pemangku kepentingan media di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan usulan regulasi yang dinilai penting guna menjawab tantangan baru dalam ekosistem media digital.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang dihasilkan melalui proses profesional yang melibatkan peliputan, verifikasi, pengolahan data, hingga publikasi. Karena itu, menurutnya, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Menurut Komaruddin, industri pers saat ini menghadapi tekanan besar akibat perubahan pola distribusi informasi dan perkembangan teknologi digital. Dalam kondisi tersebut, perlindungan terhadap karya jurnalistik dinilai menjadi salah satu instrumen yang dapat memperkuat keberlanjutan usaha media.

Forum tersebut dihadiri sejumlah organisasi pers dan perusahaan media, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), LBH Pers, serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi sorotan. Pertama, perlunya pengakuan secara eksplisit bahwa karya jurnalistik merupakan objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kedua, perlunya penguatan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan dipublikasikan. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan teknologi AI.

Sejumlah peserta forum menilai pemanfaatan konten jurnalistik oleh berbagai platform digital semakin masif. Konten berita tidak hanya digunakan untuk pengindeksan dan agregasi informasi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai bahan pelatihan model kecerdasan buatan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Namun demikian, peserta forum menyoroti belum adanya mekanisme kompensasi yang dianggap memadai bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik atas pemanfaatan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan nilai ekonomi antara produsen konten jurnalistik dan pihak yang memperoleh manfaat komersial dari distribusi maupun pengolahan konten tersebut.

Dalam forum itu juga muncul usulan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola lisensi serta distribusi manfaat ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta berpandangan mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tawar media nasional dalam berhadapan dengan perusahaan platform digital global maupun pengembang teknologi AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses masyarakat terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi digital.

Menurut Totok, perlindungan terhadap karya jurnalistik justru diarahkan untuk menjaga keberlangsungan produksi informasi yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan lebih difokuskan pada penggunaan komersial karya jurnalistik. Ia menegaskan bahwa penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kajian akademik, maupun aktivitas non-komersial tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewan Pers menilai penguatan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik menjadi semakin mendesak seiring perubahan lanskap media yang dipengaruhi teknologi digital dan kecerdasan buatan. Seluruh masukan yang diperoleh dalam forum dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan resmi yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.

Regulasi yang lebih jelas terkait perlindungan karya jurnalistik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat keberlanjutan bisnis media, serta menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang independen, berkualitas, dan terpercaya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.