MAKKAH, Garudasatunews.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan pelaksanaan ibadah sunnah Tarwiyah bagi jemaah haji Indonesia tetap diperbolehkan pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Namun, kegiatan tersebut dipastikan berada di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi pelayanan haji pemerintah sehingga seluruh risiko menjadi tanggung jawab pribadi jemaah.
Pemerintah juga menerapkan pembatasan ketat di tengah ancaman suhu ekstrem Makkah yang diprediksi mencapai 47 derajat Celsius. Jemaah yang mengikuti Tarwiyah dilarang melakukan perjalanan berjalan kaki menuju Mina karena dinilai berisiko terhadap keselamatan fisik sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daker Makkah, Erti Herlina menegaskan, Tarwiyah bukan bagian dari layanan resmi yang difasilitasi negara dalam operasional haji tahun ini.
“Untuk Tarwiyah, sebetulnya itu di luar SOP operasional haji tahun 2026. Bahwa dalam SOP haji kita tidak ada Tarwiyah,” ujar Erti Herlina saat ditemui tim Media Center Haji di Makkah, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, Tarwiyah diyakini sebagian jemaah sebagai ibadah sunnah yang pernah dilakukan Rasulullah SAW ketika melaksanakan haji. Karena itu, pemerintah tidak melarang pelaksanaannya, tetapi juga tidak memberikan fasilitas resmi sebagaimana layanan haji reguler.
Gelombang keberangkatan jemaah Tarwiyah dilaporkan mulai terlihat sejak Senin (25/5/2026) dini hari. Di sejumlah hotel kawasan Syisyah-Raudhah, ratusan jemaah berpakaian ihram tampak keluar secara bertahap menggunakan bus sewaan khusus milik pihak maktab, terpisah dari jalur bus shalawat resmi pemerintah.
Skema keberangkatan mandiri tersebut membuat Kementerian Haji mewajibkan setiap peserta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang diketahui petugas sektor setempat. Dokumen itu menjadi bentuk pertanggungjawaban pribadi atas seluruh risiko perjalanan di luar skema pelayanan negara.
“Nah ini tetap tidak dilarang, tetapi kita tidak memfasilitasi. Siapapun yang melaksanakan Tarwiyah dipersilahkan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” lanjut Erti.
Meski berada di luar SOP resmi, pengawasan terhadap jemaah tetap dilakukan oleh PPIH Arab Saudi guna mengantisipasi adanya peserta yang tersesat maupun mengalami gangguan kesehatan di tengah kepadatan jutaan jemaah.
Berdasarkan validasi digital PPIH, jumlah jemaah Indonesia yang tercatat mengikuti Tarwiyah tahun ini mencapai 11.750 orang. Angka tersebut memicu penguatan pengamanan, terutama larangan berjalan kaki dari Makkah menuju Mina.
Petugas memastikan jemaah yang nekat berjalan kaki akan dihentikan di sejumlah titik pemeriksaan keamanan luar kota demi menghindari risiko kelelahan, dehidrasi, hingga potensi korban jiwa akibat cuaca panas ekstrem.
“Tetapi sampai hari ini tidak diizinkan bagi yang melakukan Tarwiyah jalan kaki,” tegasnya.
Erti menekankan, substansi aturan yang diperketat bukan pada ibadah Tarwiyahnya, melainkan metode mobilisasi jemaah yang dianggap rawan membahayakan keselamatan.
“Jadi Tarwiyah silahkan, tidak dilarang, tetapi tidak jalan kaki. Yang dilarang itu yang jalan kaki,” imbuhnya.
Seluruh kebutuhan logistik peserta Tarwiyah, mulai armada bus, tenda mabit di Mina, hingga konsumsi, dipastikan berasal dari kontrak langsung antara jemaah atau KBIHU dengan pihak syarikah Arab Saudi tanpa menggunakan fasilitas operasional pemerintah Indonesia.
Sementara itu, pemerintah Indonesia memfokuskan seluruh sumber daya dan petugas untuk mengawal proses pemberangkatan jemaah reguler menuju Padang Arafah yang berlangsung dalam tiga fase waktu pada Senin (25/5/2026), yakni pukul 07.00-11.00, 11.30-16.00, dan 16.30-21.00 waktu Arab Saudi.
(Red-Garudasatunews)















