Tambang Ilegal Pasuruan Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap

oleh -53 Dilihat
oleh
Tambang Ilegal Pasuruan Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap
Barang bukti kendaraan yang diamankan Polres Pasuruan
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Aparat Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap praktik tambang ilegal di lahan persawahan Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Dua pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan pengerukan material sirtu tanpa izin resmi.

Penggerebekan dilakukan melalui operasi senyap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), yang langsung menghentikan aktivitas di lokasi. Polisi memasang garis pembatas dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat berat yang digunakan untuk eksploitasi.

Dua pelaku berinisial MY dan SA ditangkap saat tengah mengoperasikan tambang. Penindakan ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku sedang beraktivitas di lokasi tambang ilegal pada Maret lalu.

“Keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang tanpa izin di wilayah tersebut,” ujarnya.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kegiatan penambangan tidak dilengkapi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Praktik ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pendapatan daerah maupun kerusakan lingkungan jangka panjang.

Selain ancaman kerusakan ekosistem, aktivitas tambang liar juga berisiko merusak infrastruktur desa, terutama jalan yang dilintasi kendaraan berat pengangkut material.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit alat berat sebagai barang bukti utama. Seluruh peralatan kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menegaskan akan menindak tegas praktik serupa yang terus bermunculan. “Lokasi sudah kami amankan karena tidak memiliki izin usaha pertambangan,” tegas Haryayassin.

Saat ini, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus, termasuk menelusuri pihak pemodal atau aktor utama di balik operasi tambang ilegal tersebut.

Penindakan ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan, yang memungkinkan aktivitas ilegal berlangsung di kawasan produktif seperti lahan pertanian. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan praktik eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.