
GRESIK, Garudasatunews.id – Pelarian F (46), eksekutor perampokan bersenjata api yang sempat menggegerkan wilayah Driyorejo pada April 2025 lalu, akhirnya kandas. Warga Desa Gunungeleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura ini berhasil diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Lantaran nekat melakukan perlawanan sengit saat akan ditangkap, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas ke kaki pelaku.
Buron Setahun, Pelaku Ditangkap di Kampung Halaman :
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil dilacak setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan perburuan lintas wilayah hingga ke Pulau Madura.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang,” ujar Ipda Andi Muh Asyraf, Senin (25/5).
Dalam pemeriksaan intensif, F mengakui semua perbuatannya. Polisi kini tengah memburu lima pelaku lain yang identitasnya sudah kantongi dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengakui membawa senjata api jenis revolver dan menembak warga sipil bernama Ibnu Sandi, yang saat kejadian berusaha menolong korban perampokan,” tambah Ipda Andi.
Kilas Balik: Drama Tarik-Menarik Uang Rp110 Juta dan Aksi Koboi Pelaku,
Aksi perampokan sadis ini terjadi pada Senin, 14 April 2025 silam, di depan PT Merak, Jalan Raya Krikilan, Driyorejo.
Kronologi Kejadian:
– Target Operasi: Dua karyawan SPBU Damarasih, Junaidatur Rabiah (44) dan Hermanto, yang sedang membawa uang tunai Rp110 juta menggunakan sepeda motor untuk menyetor pesanan BBM ke Bank BRI Karanglo.
– Penghadangan: Di tengah jalan, korban dipepet oleh empat orang tidak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor, yang langsung merampas tas berisi uang.
– Perlawanan Korban: Korban mempertahankan tas hingga tali tas putus dan uang ratusan juta tersebut berserakan di jalan raya.
– Aksi Penembakan: Saat korban dan warga sekitar bernama Ibnu Sandi mencoba mengamankan uang yang berserakan, tersangka F langsung mengeluarkan senpi jenis revolver dan menembak kaki kanan Ibnu Sandi hingga terluka parah.
Situasi mencekam tersebut membuat warga panik dan berhamburan, sementara para komplotan perampok langsung melarikan diri.
Terancam Hukuman Berat :
Saat ini, F beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas aksi nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curanmor), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun.
Sementara itu, pengejaran terhadap lima anggota komplotan lainnya kini terus digencarkan.(adc)
















