Syarat Mutlak! Pemkab Sampang Tegaskan Petani Non-Poktan Tak Bisa Akses Pupuk Subsidi.

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) memperketat tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Langkah strategis ini diambil demi menjamin asas 3T: tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu bagi seluruh petani di wilayah tersebut.

 

 

​Kepala Bidang Sarana Pertanian Disperta KP Kabupaten Sampang, Nurdin, menegaskan bahwa kepatuhan administratif kini menjadi aspek krusial yang tidak bisa ditawar. Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terbaru, bergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) merupakan syarat mutlak bagi petani yang ingin mengakses fasilitas pupuk bersubsidi.

 

 

​”Kepemilikan lahan saja tidak cukup untuk mendapatkan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Seluruh petani diwajibkan tertib administrasi dengan mendaftarkan diri melalui kelompok tani di wilayah masing-masing,” ujar Nurdin, Selasa (30/6/2026).

 

 

​Dalam mekanisme teranyar ini, Poktan memegang peran sentral sebagai pintu masuk utama sekaligus verifikator data. Nurdin menekankan bahwa sistem distribusi kini sepenuhnya menolak pengajuan bantuan secara individu (perorangan). Kebijakan ini sengaja diterapkan untuk membangun basis data yang akurat dan transparan, sekaligus meminimalisasi risiko penyelewengan di lapangan.

 

 

​Melalui penguatan peran kolektif Poktan, Pemkab Sampang optimistis alokasi pupuk bersubsidi dapat dikawal dengan lebih efektif. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertanian yang lebih terstruktur, menjaga stabilitas produktivitas pangan, dan memastikan hak para petani kecil tetap terlindungi.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.