Suami Kades Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Sabu

oleh -39 Dilihat
oleh
Suami Kades Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Sabu
Suami Kades Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Sabu
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Suami Kepala Desa (Kades) Lebakrejo, Kabupaten Pasuruan, Sukaji alias Jirot bin Tinajar, dituntut pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4.988,8 gram atau sekitar 4,9 kilogram. Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan subsider 290 hari kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan telah terpenuhi sehingga terdakwa dinilai bertanggung jawab secara hukum atas perkara yang didakwakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, menyampaikan bahwa terdakwa diduga terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim PN Bangil untuk menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar kepada terdakwa Sukaji alias Jirot,” ujar Ferry dalam keterangannya.

Berdasarkan uraian dakwaan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Hasil penyidikan menyebut terdakwa mengambil satu unit mobil Toyota Kijang LGX bernomor polisi KT-1472-WD di kawasan sebelah SD Wonokoyo, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Di dalam kendaraan itu ditemukan lima bungkus plastik teh hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Jaksa mengungkapkan, tindakan tersebut diduga dilakukan atas perintah seseorang bernama Hermawan alias Natan Moenawar yang disebut dalam persidangan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Dugaan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai kewenangan aparat.

Kasus ini terungkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada penangkapan terdakwa.

Saat diamankan di pinggir jalan Dusun Banjiran, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa terdakwa. Dari tas ransel yang disimpan di dashboard sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi N-5310-TEV, polisi menemukan barang yang kemudian diduga sebagai sabu dengan berat sekitar 4,9 kilogram.

Untuk memastikan jenis barang bukti, penyidik melakukan pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 00461/NNF/2025. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina Golongan I.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa diduga dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan. Atas dasar itu, jaksa meminta seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan kendaraan dan telepon seluler yang diduga digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sabu seberat sekitar 4,9 kilogram, penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Kijang LGX, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Perkara tersebut masih dalam proses peradilan. Sidang di Pengadilan Negeri Bangil selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai sesuai hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.