Polres Probolinggo Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan 40 Adegan

oleh -15 Dilihat
oleh
Polres Probolinggo Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan 40 Adegan
Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan seorang perempuan di Desa Alas Sumur, Probolinggo. Sekitar 40 adegan diperagakan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan di dalam sumur di Desa Alas Sumur, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sekitar 40 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang tengah didalami.

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan rangkaian kejadian di lapangan. Kegiatan tersebut juga dihadiri pihak Kejaksaan sebagai bagian dari koordinasi dalam penanganan perkara.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana mengatakan, rekonstruksi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Dalam kegiatan ini diperagakan kurang lebih 40 adegan dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan,” ujar I Made.

Rekonstruksi tidak hanya dilakukan di satu titik. Penyidik mengawali reka ulang di area kebun yang berada pada akses menuju persawahan Desa Alas Sumur. Lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang berkaitan dengan perkara.

Rangkaian kemudian dilanjutkan ke sebuah sumur di kawasan perkebunan sengon, Dusun Wakaf, Desa Alas Sumur. Lokasi itu merupakan tempat ditemukannya korban.

Pemetaan sejumlah lokasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena setiap adegan digunakan untuk mencocokkan keterangan dengan kondisi faktual di lapangan. Polisi menyatakan setiap adegan diperagakan untuk memperjelas konstruksi peristiwa, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara.

“Setiap adegan dalam rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menjadi bagian dari proses penyidikan,” kata I Made.

Hingga tahap ini, perkara masih berada dalam proses penyidikan. Polres Probolinggo menyatakan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi masih mendalami fakta, keterangan serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah proses penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.