Spesialis Curanmor Lima TKP Dibekuk Polisi

oleh -47 Dilihat
oleh
Spesialis Curanmor Lima TKP Dibekuk Polisi
Polsek Kediri Kota menggelar konferensi pers kasus curanmor
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung. Keduanya ditangkap setelah penyelidikan polisi mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam sedikitnya lima lokasi kejadian perkara (TKP).

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (30), warga Surabaya, dan H (46), warga Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, selama lebih dari satu tahun terakhir.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut hasil penyelidikan, sebelum peristiwa terjadi, kedua terduga pelaku diduga melakukan pengamatan di sekitar lokasi untuk mencari sasaran. Polisi menduga salah satu pelaku masuk ke area kos dan membawa kabur sepeda motor milik korban, sementara rekannya menunggu di luar lokasi.

Korban yang diketahui bernama Asyrof Aina mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Street dengan estimasi kerugian sekitar Rp12 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kediri Kota untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil analisis rekaman dan pendalaman informasi lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan kedua terduga pelaku.

“Petugas berhasil mengungkap dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Semampir. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kompol Bowo Wicaksono, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aksi serupa diduga pernah terjadi di lima lokasi berbeda, yakni satu lokasi di Tulungagung, dua lokasi di wilayah Pesantren Kota Kediri, satu lokasi di Ngampel, Kecamatan Mojoroto, serta satu lokasi terakhir di Semampir.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Street yang diduga merupakan hasil tindak pidana, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana operasional, satu buah kunci T beserta mata kunci rakitan, sebuah obeng, serta pakaian yang dikenakan saat terekam CCTV.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri alur distribusi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kediri Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.