
DEPOK, Garudasatunews.id — Kepolisian Resor Metro Depok membongkar dugaan praktik penyelundupan narkotika yang melibatkan oknum petugas di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, Jawa Barat. Petugas berinisial S tersebut diduga menerima imbalan sebesar Rp1 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diselundupkan ke dalam tahanan.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan terhadap dua narapidana berinisial AA dan SW yang terbukti mengonsumsi sabu di dalam rutan.
“Kami berkoordinasi dan melakukan interogasi bersama anggota terhadap napi berinisial AA dan SW. Keduanya mengakui telah menggunakan barang haram tersebut,” kata Sutirto kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Skenario Penyelundupan Menggunakan Ojek Online
Dari hasil pemeriksaan marathon, polisi menemukan bahwa barang haram tersebut dibeli oleh AA dan SW dari seorang pemasok berinisial R. Untuk mengelabui pengawasan, R mengirimkan paket sabu ke area luar rutan memanfaatkan jasa kurir ojek online.
Paket yang tiba di area luar rutan tersebut kemudian diambil oleh oknum petugas berinisial S, yang bertugas meneruskannya ke tangan narapidana di dalam sel.
“Oknum S ini yang mengambil paket dari kurir, lalu mengantarkannya ke dalam rutan. Yang bersangkutan menerima kompensasi Rp1 juta per item dari napi pemesan,” jelas Sutirto.
Dalam proses pemeriksaan, S telah mengakui seluruh keterlibatannya. Berdasarkan catatan penyidikan, aksi penyelundupan ini bukan kali pertama terjadi. Penyelundupan tercatat sedikitnya sudah berlangsung empat kali, yakni pada 29 Agustus, 22 September, 26 September, dan 27 September 2026.
Saat ini, Satnarkoba Polres Metro Depok masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan pemasok utama berinisial R serta memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. (Red-Garudasatunews)














