
SURABAYA, garudasatunews.id| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggulung dua jaringan pengedar sabu yang beroperasi dengan modus bertolak belakang di Surabaya.
Dari keterang Kasat Reskoba AKP Adik Agus Putrawan. SK., MH., Rabo (30/09/2026) mengatakan, Kasus pertama mengungkap bisnis eceran konvensional di kawasan pesisir Semampir, sementara kasus kedua membongkar jaringan “sistem ranjau” modern yang dikendalikan dari dalam perumahan mewah di Surabaya Barat.
“Pelarian D, pria 51 tahun yang kerap mengecer sabu di kawasan Surabaya Utara, berakhir di kediamannya di Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir. Tim Satresnarkoba menyergap pria paruh baya ini pada Kamis malam, 17 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Saat digeledah, polisi menemukan modus penyamaran yang cukup mencolok. D menyimpan persediaan sabunya di dalam sebuah wadah kacamata hijau merek Eiger. Di dalamnya, terdapat sejumlah paket sabu dengan berat bruto total ±8,483 gram, sebuah timbangan elektrik, serta sendok serok plastik.
“Kepada penyidik, D bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial F di sebuah gubuk pinggir jalan di Desa Sobih, Bangkalan, Madura. “Tersangka menebus 10 gram sabu seharga Rp5,5 juta secara tunai,” ujar sumber di kepolisian. F kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Adik.
D mengaku sudah melakoni bisnis ini selama tiga bulan terakhir, lanjut kata Kasat Reskoba, Motivasi ekonominya klasik: mengincar keuntungan bersih Rp2 juta per bulan, sekaligus mendapatkan pasokan sabu gratis untuk konsumsi pribadi.
“Kontras dengan D yang bermain di segmen eceran kampung, polisi juga membongkar jaringan yang digerakkan oleh anak muda di kawasan elite. A.T.F (23) ditangkap di rumahnya di Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya Barat,” ulas Adik.
Masih lanjut kata Adik, Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai ±42,0 gram yang disembunyikan di bawah meja. A.T.F diketahui telah menjalankan bisnis gelap ini selama tiga tahun di bawah kendali seorang bandar bernama Kebo, yang kini buron.
“Modus operandi A.T.F tergolong rapi dan memanfaatkan teknologi (sistem ranjau). Ia menawarkan barang lewat lingkaran pertemanan tertutup, lalu meletakkan pesanan di titik-titik koordinat tersembunyi yang disepakati bersama pembeli lewat pesan digital,” ujarnya lagi.
Dalam sehari, intensitas transaksi A.T.F berkisar antara 1 hingga 10 kali putaran dengan variasi harga eceran Rp100.000 hingga Rp800.000 per poket. Dari jaringan ini, ia meraup untung tunai Rp200.000 hingga Rp1 juta per transaksi, plus fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
“Meski bergerak dengan cara dan wilayah operasi yang berbeda, kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum yang sama beratnya. Polisi menjerat D dan A.T.F dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jlentre Kasat Reskoba.
AKP Adik Agus Putrawan menambahkan, Mengingat barang bukti di kedua lokasi melebihi batas 5 gram, keduanya terancam hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Polisi saat ini tengah memburu F dan Kebo, dua pemasok utama yang diduga mengendalikan pasokan narkotika dari luar kota Surabaya,” pungkasnya.
( Diva )















