KEDIRI, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Kediri mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp385,3 miliar. Nilai tersebut menjadi perhatian karena mengalami kenaikan dibandingkan SiLPA tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp235,9 miliar.
Menanggapi hal itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menegaskan bahwa dana tersebut bukan anggaran yang menganggur, melainkan bagian dari strategi menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik pada awal tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan tersebut disampaikan saat Bupati Kediri menyampaikan Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Tegowangi, Senin (22/6/2026).
Dalam laporan keuangan daerah yang dipaparkan, realisasi pendapatan Kabupaten Kediri sepanjang 2025 mencapai Rp3,361 triliun atau 101,33 persen dari target sebesar Rp3,317 triliun. Capaian tersebut menunjukkan target pendapatan daerah berhasil dilampaui, terutama ditopang oleh peningkatan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
“Jumlah anggaran pendapatan transfer sebesar Rp2.421.416.777.574. Realisasi sebesar Rp2.472.148.842.434 atau naik 2,7 persen dari anggaran,” ujar Mas Dhito.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3,198 triliun atau 90,36 persen dari total anggaran Rp3,539 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, belanja operasional pemerintahan, belanja modal, hingga transfer ke pemerintah desa.
Berdasarkan data pelaksanaan APBD 2025, selisih antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan menghasilkan SiLPA sebesar Rp385,3 miliar. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sehingga memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi penyerapan anggaran daerah.
Menanggapi hal tersebut, Mas Dhito menegaskan bahwa besarnya SiLPA tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai rendahnya kinerja penggunaan anggaran. Menurutnya, sebagian dana memang dipertahankan untuk menjaga likuiditas keuangan daerah pada awal tahun ketika transfer dana dari pemerintah pusat belum sepenuhnya diterima.
Ia menjelaskan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat umumnya baru masuk ke kas daerah pada pertengahan Februari, sementara pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sejak Januari, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara dan kebutuhan operasional pemerintahan.
“Kalau itu tidak kita sisihkan, maka otomatis kita enggak bisa gajian. Dan pada saat itu, efisiensi kan mulai digalakkan, maka kita juga, ya, artinya Silpa ini bukan terus dianggap dana tidak terpakai, bukan. Silpa ini dana yang kita sisihkan untuk di 2026 ini supaya bisa dimanfaatkan untuk program-program lainnya,” jelasnya.
Dari sisi tata kelola keuangan daerah, keberadaan SiLPA merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan kondisi fiskal pemerintah daerah. Namun, besaran SiLPA juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan efektivitas perencanaan, pelaksanaan program, dan penyerapan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap tingkat realisasi belanja yang telah menembus lebih dari 90 persen dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.
“Penyerapan anggaran tahun 2025 kita harapkan bisa dinikmati oleh masyarakat sebagai hasil upaya bersama dalam memajukan Kabupaten Kediri,” tandas Mas Dhito.
(Red-Garudasatunews)












