Siapa Saja Yang Terlibat Kasus Transaksi Alat Berat dan Proyek di Depo Gudang 300 Mirah Surabaya

oleh -38 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SURABAYA, garudasatunews.id  –Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR Hari Senin tanggal 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB. Perkara hukum ini yang menyeret nama Muhammad Solikin kini mulai menjadi perhatian publik setelah adanya laporan yang diajukan pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 11 Mei 2026. Meski demikian, hingga saat ini proses penanganan perkara tersebut disebut masih berada pada tahap awal pelaporan dan belum memasuki tahapan hukum lanjutan yang signifikan.

 

Dalam hal tersebut di atas, Kuasa hukum Muhammad Solikin yakni Marjuki, SH., CN., MH., menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan dan urusan bisnis antar pihak, Kamis (14/05/2026).

 

Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian secara profesional dan mengedepankan jalur nonpidana dinilai menjadi langkah yang lebih tepat sebelum perkara berkembang ke ranah pidana,” katanya.

 

Menurut penjelasan yang disampaikan pihak kuasa hukum Muhammad Solikin, hingga kini belum terdapat panggilan resmi (PROJUSTITIA) maupun tindakan hukum lanjutan dari aparat kepolisian terhadap kliennya.

 

“Situasi tersebut menunjukkan bahwa proses masih berada pada tahap klarifikasi awal dan pendalaman laporan,” ujarnya.

 

Menurut Marjuki, SH., CN., MH., perkara ini dalam konteks hukum bisnis, penyelesaian sengketa melalui komunikasi, mediasi, maupun mekanisme perdata dinilai lebih relevan untuk ditempuh terlebih dahulu.

 

Prinsip tersebut sejalan dengan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak dapat dicapai,” ulasnya.

 

Marjuki, SH., CN., MH., menambahkan, pendekatan yang mengedepankan dialog dan penyelesaian profesional merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan serta upaya menjaga hubungan baik antar pihak yang sebelumnya terikat dalam aktivitas bisnis.

 

“Kami juga berharap agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan dapat tercapai bagi semua pihak yang terlibat, janga sampai ada tebang pilih atau “mengkambing hitamkan” seseorang untuk di jadikan “tumbal perkara” ini,” tegasnya.

 

Di tengah proses yang masih berjalan, lanjut kata kuasa hukum Muhammad Solikin, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak klien sesuai koridor hukum yang berlaku, sambil tetap membuka ruang penyelesaian yang lebih damai dan konstruktif demi tercapainya solusi terbaik bagi seluruh pihak.

 

“Kalau berbicara masalah bisnis, tentu langkah musyawarah dan penyelesaian secara perdata semestinya dikedepankan terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan yang masih bisa diselesaikan baik-baik justru berkembang menjadi polemik hukum berkepanjangan,” lugasnya.

 

Saat di tanyak wartawan akar permasalahan sehingga berujuk pelaporan Muhammad Solikin, Marjuki, SH., CN., MH., memperjalas perkataanya, ini perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya,” tutupnya.

 

Terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi Muhammad Solikin, melalui Telpon Whatsap terkait pelaporan yang di tujukan kepada beliau (Muhammad Solikin) mengatakan, memang benar saya di laporkan (red), jujur saja ya mas, permasalahan kasus perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang di timpahkan ke saya ini serasa ada kejanggalan,” geramnya.

 

Saya siap Bongkar semua, lanjut kata Muhammad Solikin, siapa saja yang terlibat, ini sama halnya “Mengkambing Hitamkan” saya. Kalau begini caranya ya sama dengan mau “menumbalkan” saya dalam perkara kasus ini,” pungkasnya. (DIVA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.