PDIP Soroti Dugaan Dokumen Wabup Malang

oleh -31 Dilihat
oleh
PDIP Soroti Dugaan Dokumen Wabup Malang
Suasana rapat dengar pendapat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026).
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan posisi Wakil Bupati Malang tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi negara menyusul mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen perjalanan yang menyeret nama Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema Pengawasan terhadap Tata Kelola Pemerintah Daerah, Rabu (13/5/2026) malam.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan seluruh kewenangan yang dijalankan wakil kepala daerah tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat delegatif dan melekat pada sistem pemerintahan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Menurut Zulham, seluruh aspek yang berkaitan dengan jabatan Wakil Bupati, mulai dari urusan protokoler, pengangkatan hingga pemberhentian ajudan, sampai penempatan tenaga ahli, wajib tunduk pada mekanisme birokrasi, aturan hukum, dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Ketika terdapat penggunaan keuangan negara dalam suatu jabatan atau fungsi, maka negara wajib hadir melalui aturan yang jelas, bukan berdasarkan kehendak personal. Pemerintahan tidak boleh berjalan di atas tafsir kekuasaan, tetapi harus berdiri di atas tertib administrasi dan kepastian hukum,” tegasnya.

Fraksi PDIP juga menyoroti keberadaan tenaga ahli di lingkungan Wakil Bupati. Zulham menyebut pengangkatan tenaga ahli dengan pembiayaan pribadi merupakan hak personal selama tidak melanggar norma hukum maupun etika pemerintahan.

Namun, ia mengingatkan tenaga ahli tersebut tidak boleh masuk dalam struktur formal pemerintahan ataupun menjalankan fungsi kedinasan yang menjadi kewenangan aparatur resmi pemerintah daerah.

“Tenaga ahli hanya sebatas memberi masukan, pertimbangan, atau advice secara personal dan politik administratif kepada Wakil Bupati. Tidak dapat mengatur protokoler, menentukan kebijakan, melakukan komunikasi kedinasan, apalagi mengatasnamakan Wakil Bupati dalam urusan pemerintahan,” ujarnya.

Dalam forum RDP tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dan tata kelola pemerintahan tidak bisa dipandang sekadar hubungan kedekatan dengan kekuasaan. Menurut mereka, persoalan ini menyangkut marwah pemerintahan daerah serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Zulham memperingatkan kaburnya batas antara kewenangan formal dan pengaruh informal berpotensi melahirkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Politik pemerintahan harus dijalankan dengan disiplin aturan agar kekuasaan tidak berubah menjadi lorong-lorong tanpa pengawasan,” pungkasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.