Sertifikat Halal Gratis: Langkah Strategis Pemkab Sumenep Perluas Pasar UMKM

oleh -39 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SUMENEP, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, resmi menggratiskan biaya pengurusan sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial pelaku usaha sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal di pasaran.

 

 

​Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan krusial bagi UMKM untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar.

​”Jika sebuah produk telah memiliki sertifikat halal, maka secara otomatis produk tersebut akan naik kelas karena kepercayaan masyarakat juga akan meningkat,” ujar KH Imam Hasyim di Sumenep, Selasa (16/6/2026).

 

 

​Untuk memastikan program ini berjalan optimal, Pemkab Sumenep menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Tidak hanya membebaskan biaya, pemerintah daerah juga membentuk tim pendamping khusus guna mengawal pelaku usaha dari hulu ke hilir.

​Tim ini bertugas membantu para pelaku UMKM melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat.

​”Kami telah menunjuk tim khusus untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan sertifikat halal, mulai dari penyediaan kelengkapan dokumen hingga kebutuhan administrasi lainnya,” tambah Imam.

 

 

​Tertinggi di Madura, 4.506 UMKM Telah Bersertifikat :

​Kebijakan progresif ini mendapat apresiasi positif dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur. Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama BPJPH Jatim, Baddrut Tamam, mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

​Baddrut mengungkapkan, antusiasme dan partisipasi pelaku usaha di Sumenep adalah yang tertinggi di Pulau Madura jika dibandingkan dengan tiga kabupaten lainnya, yakni Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan.

 

 

​Hingga 15 Juni 2026, tercatat sebanyak 4.506 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep telah resmi mengantongi sertifikat halal. Capaian impresif ini berhasil diraih berkat dukungan penuh dan peran aktif dari pemerintah daerah dalam memfasilitasi para pelaku usaha.

​”Para pelaku UMKM di Sumenep tergolong aktif mengurus sertifikat halal berkat dukungan dan peran aktif pemerintah daerah,” kata Baddrut.

 

 

​Mengapa Sertifikat Halal Sangat Penting?

​Sertifikat halal bukan sekadar label, melainkan jaminan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan, keamanan, dan kebersihan sesuai syariat Islam.

​Dengan mengantongi sertifikat ini, pelaku UMKM akan mendapatkan sejumlah keuntungan kompetitif, antara lain:

– ​Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.

– ​Menjamin kepatuhan hukum terhadap regulasi pemerintah.

– ​Memperluas pangsa pasar, termasuk membuka peluang menembus pasar ekspor global.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.