JAKARTA, Garudasatunews.id – Sengketa hak paten teknologi fondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dan pengembangannya memasuki babak baru setelah persoalan tersebut diadukan kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum meminta jajarannya menyusun kronologi lengkap riwayat administrasi paten tersebut dalam waktu satu minggu.
Pengaduan disampaikan Hadi Wardoyo, CEO Kawoong Innovation sekaligus Lembaga Peduli Inovasi, dalam pertemuan di Kantor Kementerian Hukum RI. Ia meminta perlindungan hukum serta kejelasan mengenai riwayat administrasi dan status paten teknologi yang dikaitkan dengan inventor Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto.
Menurut Hadi, teknologi KSLL ditemukan pada 1976 dan kemudian didaftarkan pada 1979. Pengembangan teknologi berlanjut pada 2003 hingga melahirkan Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL). Sertifikat paten PKSLL diterbitkan pada 2007 dengan nomor ID 001808.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul masalah internal pada 2012 antara inventor Ir. Ryantori dan pihak pemasaran. Pada 2013, Ryantori disebut menarik dukungannya terhadap perusahaan tersebut.
Pengembangan teknologi kembali dilakukan pada 2014 melalui Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (KJRB). Sertifikat paten KJRB kemudian diterbitkan pada 2016 dengan nomor IDP 000043873.
Menurut kronologi yang disampaikan Hadi, pada 2017 muncul persoalan mengenai pelaksanaan paten KJRB. Ia menyebut keputusan terkait sertifikat KJRB kemudian dianulir pejabat Direktorat Paten dan Kekayaan Intelektual dengan keterangan bahwa pelaksanaan KJRB harus mendapatkan izin dari paten PKSLL.
Perkara selanjutnya berkembang ke ranah hukum. Pada 2017, Ir. Ryantori disebut dilaporkan ke Bareskrim dengan sangkaan terkait penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin.
Babak penting lainnya terjadi pada 31 Oktober 2019 ketika sertifikat paten PKSLL disebut dibekukan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual. Menurut pihak pengadu, pembekuan berkaitan dengan persoalan dokumen pengalihan hak dari inventor kepada pihak perusahaan pemasaran. Dokumen tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengaduan, dipersoalkan karena dinilai sebagai surat kuasa, bukan surat pengalihan hak. Klaim tersebut menjadi bagian dari perkara dan memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum.
Keputusan pembekuan kemudian digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2020. Di tengah proses hukum tersebut, Ir. Ryantori meninggal dunia pada 6 November 2020 ketika sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Sidoarjo.
Persoalan kembali mencuat pada 2022 setelah surat pembekuan paten PKSLL disebut dicabut oleh pejabat Direktorat Paten dan Kekayaan Intelektual. Hadi mempersoalkan pencabutan tersebut dan menyampaikan dugaan adanya persoalan substansi dalam surat tersebut. Dugaan itu merupakan klaim pihak pengadu dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa pembuktian.
Pada tahun yang sama, ahli waris Ir. Ryantori, Kallista Ryantori, disebut dilaporkan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin. Proses perkara tersebut kemudian berkembang hingga tahap penyidikan, berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu.
Menanggapi pengaduan tersebut, Menteri Hukum Supratman meminta Direktur Paten dan Direktur Penegakan Hukum menyusun kronologi secara menyeluruh dalam waktu satu minggu, mulai dari pendaftaran awal, perubahan, perkembangan administrasi hingga kondisi terakhir.
Supratman menegaskan penelusuran tersebut bukan untuk mencampuri sengketa yang sedang berjalan di pengadilan maupun perkara yang ditangani kepolisian. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan apakah proses administrasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam pertemuan itu, Supratman juga mengungkapkan pernah menggunakan teknologi KSLL dan mengaku pernah membayar royalti kepada Ir. Sutjipto. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai riwayat penggunaan dan status hak atas teknologi KSLL.
Kini, penelusuran Kementerian Hukum menjadi titik penting untuk memetakan secara faktual perjalanan administrasi KSLL, PKSLL hingga KJRB, termasuk pendaftaran, penyempurnaan teknologi, penerbitan sertifikat, pembekuan, pencabutan serta perkembangan perkara hukumnya. Hasil kronologi tersebut dijadwalkan dibahas kembali setelah satu minggu.
(Red-Garudasatunews)














