Sengketa Merek Juwana Memanas, Saksi Dipertanyakan

oleh -28 Dilihat
oleh
Sengketa Merek Juwana Memanas, Saksi Dipertanyakan
Sidang gugatan pembatalan merek terdaftar antara PT Bandeng Juwana sebagai penggugat melawan PT Bandeng Juwana Indonesia
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Sidang gugatan pembatalan hak merek antara PT Bandeng Juwana melawan PT Bandeng Juwana Indonesia kembali memanas di ruang Cakra Pengadilan Niaga Surabaya. Persidangan menguak riwayat panjang pendaftaran merek yang kini menjadi objek sengketa hukum.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan saksi Beny Muliawan, seorang konsultan hak kekayaan intelektual, yang mengaku terlibat langsung dalam proses pendaftaran sejumlah merek milik tergugat. Kuasa hukum turut mengajukan bukti dokumen T1 hingga T5 terkait riwayat pendaftaran.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengungkap bahwa proses pendaftaran sempat menghadapi keberatan dari pihak lain. Keberatan tersebut sempat dikabulkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), namun berlanjut ke tahap banding yang akhirnya memenangkan pihak pemohon.

“Sanggahan yang diajukan kemudian dikabulkan di tingkat banding, sehingga merek tetap tercatat,” ujarnya.

Ia juga menyebut telah menangani pendaftaran merek “Juwana” sejak 2008 hingga 2023, dengan total lima merek yang diajukan. Namun, ia mengaku tidak lagi mengikuti perkembangan setelah terjadi peralihan kepemilikan dari individu ke badan hukum PT Bandeng Juwana Indonesia.

Riwayat merek yang diungkap di persidangan menunjukkan perubahan sejak 1995, ketika merek “Juwanna” dengan dua huruf N didaftarkan, hingga mengalami pembaruan menjadi “Juwana” pada 2004. Proses tersebut disebut sebagai bagian dari dinamika administrasi dan peralihan hak kepemilikan.

Kuasa hukum tergugat, Kevin Lumentut, menegaskan bahwa merek yang dimiliki kliennya bukan entitas baru, melainkan hasil pembaruan dari pendaftaran sebelumnya. Ia juga menyebut adanya riwayat penolakan yang justru memperkuat legitimasi merek tersebut.

“Ini bukan pendaftaran baru. Ada proses panjang, termasuk penolakan dan banding, hingga akhirnya merek tersebut sah,” ujarnya.

Namun, keterangan saksi langsung dipersoalkan pihak penggugat. Kuasa hukum PT Bandeng Juwana (Elrina), Haposan Gilbert Manurung, menilai saksi tidak netral karena memiliki keterlibatan langsung dalam proses pendaftaran merek milik tergugat.

Ia juga menuding saksi bertindak di luar kapasitas sebagai saksi fakta, dengan memberikan opini layaknya konsultan. “Seharusnya saksi menjelaskan fakta, bukan membenarkan posisi pihak tertentu,” tegasnya.

Penggugat menegaskan bahwa gugatan difokuskan pada pendaftaran merek setelah tahun 2020 yang telah atas nama PT Bandeng Juwana Indonesia, bukan pada riwayat lama. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan prinsip first to file dan first to use yang diakui DJKI.

Di sisi lain, penggugat juga mengungkap sejarah usaha Bandeng Juwana Elrina yang telah berdiri sejak 1981 di Semarang dan berkembang menjadi salah satu pusat oleh-oleh ternama. Klaim ini digunakan untuk memperkuat posisi historis penggunaan merek.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, di tengah tarik-menarik klaim kepemilikan merek yang kini memasuki fase pembuktian krusial. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.