Residivis Sabu Diciduk di Pakong

oleh -18 Dilihat
oleh
Residivis Sabu Diciduk di Pakong
Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menangkap seorang terduga kurir narkoba jenis sabu berinisial DRK (27), warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menangkap seorang terduga kurir narkoba jenis sabu berinisial DRK (27), warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan. Tersangka yang diketahui berstatus residivis kasus narkotika itu diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pakong, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka DRK merupakan pelaku lama yang kembali terlibat dalam perkara serupa.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu inisial DRK, warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, ditangkap anggota Satresnarkoba sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Pakong, Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (16/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

“Dari tangan tersangka diamankan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram, satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta satu lembar plastik klip kosong,” ungkapnya.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menyimpan sekaligus menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesan. Hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka.

“Petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu. Kami akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Warga diminta memanfaatkan layanan Call Centre 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. DRK dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.