Sengaja Mengabaikan Hukum, BPN Kanta II Surabaya Tidak Serius dan Main – Main Pada Sidang Gugatan PTUN 

oleh -26 Dilihat
oleh
IMG-20260922-WA0017
IMG-20260922-WA0017
banner 468x60

 

Surabaya,garudasatunews.id – Supremasi hukum adalah prinsip dalam menempatkan hukum pada posisi tingkatan tertinggi dalam arti hukum menjadi kekuasaan tertinggi dan menjadi pedoman utama dalam penanganan suatu perkara baik melalui putusan pengadilan maupun di luar pengadilan.

 

Berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya. Rabu, (1-12-2022) Sidang Perkara Nomor:G/94/PTUN.2022.SBY. Majelis Hakim memutuskan dan berkekuatan hukum tetap. dengan menerbitkan 3 point mengabulkan permohonan penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

1.Mengabulkan Penggugat secara seluruhnya.

Menyatakan batal Gambar Situasi Nomor: 2973/T/1990 Luas 32090 M2, Tanggal 27-12-1990 atas nama Pemkot Surabaya.

3.Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Gambar Situasi Nomor:2973/T/1990 seluas 32.090 M2 tanggal 27-12-1990 atas nama Pemkot Surabaya.

4.mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru dengan mengeluarkan sebidang tanah Persil 91 dengan luas 7700 M2 Petok D / letter C No 16175/K terletak di Kelurahan Tanah Kalu Kedinding, Kecamatan, Kenjeran, Kota Surabaya. atas nama H.Moch.Suharsono, S.H., dari obyek sengketa.

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3451000 ( Tiga Juta Empat Ratus Lima Satu Ribu Rupiah ).

 

Sidang Gugatan Perkara Nomor:G/94/PTUN.2022.SBY. antara Penggugat H.Moch.Suharsono melawan Tergugat BPN Kanta II Surabaya, sampai pada Sidang Panwas ke 3, Selasa, (22-9-2026). belum menemukan titik terang akan kepastian hukum karena pihak BPN Kanta II Surabaya tidak hadir, sehingga tidak ada point perkembangan dari hasil sidang tersebut.

 

Proses sidang sebelumnya, sidang panwas ke 1, Selasa, (1-12-2026) pihak BPN Kanta II dihadiri oleh 2 staf, Ldy dan Rnd sebagai perwakilan BPN, dengan agenda BPN menyampaikan terkait hasil putusan dan akan berkoordinasi dengan atasannya, dan akan disampaikan pada sidang panwas ke 2, namun pada sidang panwas ke 2, Selasa (8-9-2026) pihak BPN malah menghadirkan staf inisial Ri yang tidak mengerti duduk permasalahan yang seharusnya menyampaikan hasil koordinasi dari atasan atau pimpinannya, namun hanya mendengar saja dan menyampaikan,” saya hanya menggantikan teman saya saja,” sangat disayangkan atas ketidak profesionalnya dan ketidak seriusannya BPN Kanta II Surabaya. Pada Sidang hari ini Selasa, (22-9-2026). BPN Kanta II malah tidak hadir alias Absensia, ADA APA DENGAN BPN ???, Apakah BPN Kanta II tidak faham hukum, sangat tidak mungkin dan mustahil, jika lembaga yang kinerjanya pelayanan publik dan menerbitkan surat hak atas tanah yang selalu berkaitan dengan Produk Hukum tidak faham tentang proses Pengadilan !!!.

 

Melalui Robinson Panjaitan, S.H., M.H., kuasa Hukum dari H.Moch.Suharsono, S.H., saat jumpa pers dengan beberapa awak media di depan lobby PTUN menyatakan,” saya sangat kecewa kepada pimpinan BPN Kanta II, sangat tidak menghormati hukum dan tidak serius, seharusnya pihak BPN menunjukkan sikap komitmen pada agenda sidang ke 3 hari ini untuk menuju titik terang, namun BPN malah absent tidak hadir, sangat disayangkan bagaimana kami berjuang mencari keadilan dan hak melalui proses pengadilan,” terangnya.

 

Lanjut Robin, Proses perkara klienya telah melalui tahapan- tahapan sebelumnya telah ditempuh dan selesai, dari PN Surabaya telah dilakukan peninjauan dan sudah selesai, dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga sudah dilakukan peninjauan dan juga selesai, di PTUN Surabaya sudah keputusan berkekuatan hukum tetap alias inkraht dan Kasasi dari Mahkamah Agung sudah selesai, mestinya sidang ini tinggal agenda eksekusi saja,” terang Robinson.

 

Robinson berharap agar kasus ini bisa sampai didengar kepada jajaran BPN Kanta II ke atasnya, BPN Kanwil Jawa Timur, atau bahkan didengar Kantor Kementerian ATR/BPN, sebagai rakyat kecil dan sebagai warga negara, yang berharap keadilan bisa berjalan dengan baik, namun apa maksudnya Pimpinan BPN Kanta II Surabaya,” harapnya.

 

Proses hukum pada sidang gugatan Perkara Nomor:G/94/PTUN.2022.SBY. berkekuatan hukum tetap, sampai saat ini belum ada titik terang akan kepastian hukum bagi warga negara dengan kasus sebidang tanah milik H.Moch.Suharsono, S.H., Persil 91, Petok D Letter C Nomor: 16175/K dengan luas 7700 M2, terletak di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya, yang telah di klaim dalam Gambar Situasi Nomor:29/73/T/1990 seluas 32090, atas nama Pemkot Surabaya.

 

Mengapa Proses hukum proses persidangan terkait tanah melibatkan BPN sangat sulit dan berliku-liku dalam upaya untuk menemukan rasa keadilan bagi warga negara yang merupakan bagian dari rakyat, padahal sudah berkekuatan hukum tetap, dan sesuai koridor hukum, bagaimana dengan proses hukum yang tidak berkekuatan hukum tetap, apakah lebih sulit atau bagaimana jika ini dirasakan warga negara yang tidak mampu dengan berhadapan hukum dengan intiansi atau lembaga negara.

 

Publik sangat menantikan apa itu keadilan hukum, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apakah masih ada keadilan di Republik ini ???. ( red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.