Sempat Kabur Lewat Atap, Pengedar Sabu di Bangkalan Berhasil Diringkus Polisi

oleh -41 Dilihat
oleh
banner 468x60

​BANGKALAN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AT yang dikenal lihai dalam menghindari kejaran petugas.

​Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan oleh KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, pada Kamis (28/5/2026).

 

​Kronologi Penangkapan :

Iptu Kiswoyo menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat dua personelnya melakukan pengintaian terhadap target operasi (TO) sekitar pukul 08.00 WIB. Menyadari kedatangan petugas, tersangka AT sempat mencoba melarikan diri dengan cara menjebol atap rumahnya dan menyeberang ke atap perumahan Kokoh City, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

 

​Namun, kesigapan petugas di lapangan membuahkan hasil. Setelah melakukan pengejaran intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan AT di sebuah rumah kontrakan milik Ajis Taufik di Perumahan Kokoh City, Dusun Tebul, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar.

 

​Barang Bukti yang Diamankan:

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 10 klip kantong plastik berisi narkotika jenis sabu siap edar. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

​Modus Operandi dan Ancaman Hukuman :

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar.

“Menurut pengakuan AT, sabu seberat 1,5 gram tersebut dibeli dari seorang bandar berinisial TY seharga Rp1.050.000. Rencananya, sabu yang telah dikemas dalam 10 klip plastik kecil ini akan dijual kembali secara eceran,” terang Iptu Kiswoyo.

 

​Atas perbuatannya, tersangka AT kini terancam hukuman berlapis.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.