Sempat Berdebat Soal Kehadiran, DPRD Pamekasan Akhirnya Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -24 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — DPRD Kabupaten Pamekasan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pamekasan, Senin, (7/9/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pamekasan dan dihadiri 31 dari 45 anggota dewan. Jumlah ini sudah memenuhi kuorum sesuai Pasal 133 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, sehingga rapat dinyatakan sah dan dibuka untuk umum.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat kami buka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD saat membuka sidang.

Rapat tidak berjalan sepi, sempat diwarnai interupsi terkait masalah kehadiran anggota. Salah satu anggota dari Fraksi PPP, Abdul Rasyid Konsori, dipersoalkan karena belum menandatangani daftar hadir.
“Ini tidak menandatangani, mohon dikeluarkan karena dianggap tidak hadir,” protes salah satu anggota dewan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD mempersilakan yang bersangkutan segera melengkapi tanda tangan agar kehadirannya tercatat sah. Ketua DPRD pun menegaskan bahwa dinamika seperti ini adalah hal biasa dalam lembaga legislatif.
“Ini dinamika di DPRD. Dari 23 yang hadir fisik, hanya satu yang memprotes. Yang lain hadir semua. Secara etika, kalau keluar forum harus seizin pimpinan,” tegasnya.

“Di parlemen daerah, provinsi, pusat itu sudah lazim. Untuk konteks Pamekasan memang agak alot. Tapi kami sudah jadi mediator gratis,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan menyampaikan apresiasi atas pengesahan Perda tersebut. Ia menjelaskan pelaksanaan APBD 2025 telah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/533/013/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, pelaksanaan APBD 2025 telah mempunyai kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan auditable,” kata Bupati.

Prestasi membanggakan pun disampaikan: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI telah diraih selama 12 kali berturut-turut. Meski begitu, Bupati juga menyoroti dua catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti :
1. Realisasi pendapatan hanya mencapai 96,83%, Pos Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan transfer belum mencapai target yang ditetapkan.
2. Masih ada kegiatan yang realisasinya belum optimal atau bahkan tidak terealisasi hingga akhir tahun, sehingga potensi sumber daya belum dimanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan masyarakat.

“Catatan evaluasi ini akan segera kita tindaklanjuti dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 agar realisasi sesuai target yang kita tetapkan bersama,” pungkasnya.

Rapat berakhir resmi setelah dilakukan penandatanganan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Pamekasan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.