Sembunyikan Vape Narkoba di Celana Dalam, Oknum Polisi Ditangkap di Pelabuhan Karimun

oleh -55 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

BATAM, Garudasatunews.id – Seorang oknum anggota Polresta Barelang berpangkat Briptu dengan inisial JO ditangkap oleh petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Briptu JO diringkus setelah kedapatan mencoba menyelundupkan puluhan cartridge vape berisi narkoba jenis liquid etomidate dari Johor, Malaysia.

 

Untuk mengelabui petugas, oknum polisi tersebut nekat menyembunyikan barang haram itu di dalam pakaian dalamnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dan langsung menyerahkan Briptu JO ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses hukum.

 

“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Polri berpangkat Briptu berinisial JO. Saat ini proses pidana ditangani oleh Polres Karimun, sementara untuk proses kode etik dan profesi akan ditangani di Polresta Barelang, tempatnya bertugas,” tegas Kombes Pol Nona Pricillia, Dikutip Detik.com, Rabu (3/6/2026).

 

Kronologi Penggagalan Penyelundupan :

Kombes Pol Nona menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kejelian Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang tengah melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional pada Selasa (26/5/2026) siang.

 

Saat memantau terminal kedatangan dari Johor, Malaysia, gerak-gerik JO memicu kecurigaan petugas. Petugas kemudian menggiring JO ke ruang pemeriksaan mendalam. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan cartridge vape narkoba yang disembunyikan di saku celana serta di dalam celana dalam yang sedang dikenakannya.

 

Dari tangan oknum polisi tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan total 50 unit cartridge vape yang diduga kuat mengandung cairan etomidate, dengan rincian sebagai berikut:

– 20 cartridge vape merek THUGS

– 30 cartridge vape merek WANG LAI

– Satu buah paspor milik tersangka

 

Guna kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun telah melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kepolisian.(frq)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.