Sembilan Pemabuk Diamankan Polisi Mojokerto

oleh -215 Dilihat
Sembilan Pemabuk Diamankan Polisi Mojokerto
Warga yang terjaring Cipkon Harkamtibmas Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Patroli cipta kondisi (Cipkon) Polres Mojokerto Kota kembali menjaring pelanggaran ketertiban umum. Sebanyak sembilan orang diamankan karena kedapatan mabuk di tempat umum saat patroli Harkamtibmas, Kamis (22/1/2026).

Penindakan dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar dua titik rawan, yakni Angkringan Pasar Ketidur dan sebuah angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari. Hasilnya, sembilan warga Kota Mojokerto terbukti mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

Selain mengamankan para pelanggar, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh botol minuman keras berbagai merek, satu teko, serta satu sloki yang digunakan untuk menenggak minuman beralkohol.

“Para pelanggar kami proses sesuai Pasal 316 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan,” ujar AKP Anang Leo Afera, Jumat (23/1/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA Jinarwan mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Menurutnya, selain melanggar hukum, perbuatan tersebut berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

“Patroli dan penindakan akan terus kami lakukan secara tegas namun humanis demi menciptakan situasi Kota Mojokerto yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.