Miris! Buru Tapir Lalu Dimasak Rica-Rica, 6 Warga Mesuji Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

oleh -19 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

MESUJI, Garudasatunews.id — Penyelidikan kasus pembunuhan satwa dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, mengungkap fakta baru yang memprihatinkan. Hewan langka tersebut ternyata tidak hanya dijagal, melainkan dagingnya sempat diolah menjadi masakan rica-rica sebelum dibagikan kepada warga setempat.

 

 

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan temuan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

​”Kami menemukan bukti visual berupa video dan foto yang merekam momen para pelaku saat mengolah daging tapir tersebut menjadi masakan rica-rica. Setelah dimasak, hasil sembelihan itu kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar,” ujar Kombes Pol Yuni, Jumat (3/7/2026).

 

 

​Peran 4 Pelaku yang Berhasil Diringkus :

​Terkait perkembangan kasus, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43).

 

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya memiliki peran yang terorganisasi saat melakukan pemburuan liar tersebut:

​KS (50): Bertindak sebagai eksekutor yang menombak tapir.

​WS (30): Bertugas mengejar dan menyudutkan satwa.

​TS (45): Bertindak sebagai penyembelih hewan.

​MPY (43): Menyediakan senjata tajam (golok) sekaligus membantu proses penyembelihan.

 

 

​Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron. “Kami mengimbau kedua pelaku untuk segera menyerahkan diri. Kami juga meminta pihak keluarga agar kooperatif memberikan informasi terkait keberadaan mereka,” tegas AKBP Muhammad Firdaus.

 

​Dari hasil interogasi, polisi memastikan bahwa motif utama aksi nekat ini murni untuk konsumsi pribadi dan kelompok, bukan untuk diperjualbelikan. Status para pelaku sendiri merupakan warga biasa, bukan bagian dari sindikat pemburu satwa liar profesional.

 

 

​Dalam penangkapan ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya rekaman video yang sempat viral di media sosial, satu buah tombak dalam kondisi patah, sebilah golok yang digunakan untuk menjagal, serta sisa tulang belulang, kulit, dan sampel daging tapir yang telah dimasak.

 

 

​Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara :

​Polda Lampung menegaskan bahwa tapir merupakan satwa yang sangat dilindungi oleh negara. Tindakan membunuh, mengolah, ataupun mengonsumsinya merupakan pelanggaran pidana berat yang diatur dalam undang-undang konservasi terbaru.

​Aparat memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan tegas untuk memberikan efek jera terhadap aktivitas perburuan liar.

 

 

​”Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d, yang merujuk pada ketentuan pidana dalam UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) terkait larangan terhadap satwa dilindungi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Yuni.

 

 

​Pihak kepolisian juga berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengejaran hingga dua pelaku lain yang saat ini masih buron berhasil ditangkap. (ADC)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.