Selamatkan Bahasa Ibu, Bupati Sumenep Wajibkan Bahasa Madura dari PAUD hingga SMP Masuk Rapor dan Ijazah.

oleh -21 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

​SUMENEP, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, mengambil langkah progresif dalam melestarikan warisan leluhur. Mulai tahun ajaran 2026, Bahasa Madura resmi ditetapkan sebagai mata pelajaran muatan lokal (mulok) wajib bagi seluruh peserta didik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di wilayah Sumenep.

 

 

​Kebijakan strategis ini diperkuat oleh payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025. Regulasi ini bersifat mengikat bagi seluruh satuan pendidikan tanpa terkecuali baik sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan nonformal.

 

 

​Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari manifesto pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan bahasa ibu di tengah gempuran modernisasi.

​”Bahasa Madura adalah identitas dan warisan budaya yang harus terus dijaga. Sekolah menjadi ruang paling efektif untuk mewariskannya kepada generasi muda,” ujar Bupati Fauzi, Minggu (28/6/2026).

 

 

​Berdasarkan klausul terperinci dalam Perbup tersebut, Bahasa Madura akan berdiri sendiri sebagai mata pelajaran dalam struktur kurikulum. Materi ini wajib diajarkan kepada siswa kelas I–VI SD serta kelas VII–IX SMP, dengan alokasi waktu dua jam pelajaran setiap pekannya.

 

 

​Inovasi Penerapan di Lingkungan Sekolah :

​Agar tidak sekadar menjadi teori di dalam kelas, Pemkab Sumenep mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam ekosistem sekolah melalui beberapa instrumen pendukung :

– ​Selasa Berbahasa Madura: Menetapkan hari Selasa sebagai hari wajib penggunaan Bahasa Madura untuk komunikasi formal maupun informal di lingkungan sekolah.

– ​Aktivitas Kokurikuler & Ekstrakurikuler : Mengintegrasikan bahasa dan seni lokal ke dalam kegiatan di luar jam pelajaran resmi.

– ​Literasi Budaya Visual : Mewajibkan sekolah memutar lagu daerah secara berkala, memasang slogan pendidikan berbahasa Madura, serta menggunakan bahasa daerah pada penamaan ruangan dan papan informasi.

 

 

​”Pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya melalui mata pelajaran. Karena itu, kami mendorong sekolah membangun kebiasaan (habit) menggunakan Bahasa Madura dalam aktivitas sehari-hari agar anak-anak semakin akrab dan bangga,” tambah Fauzi.

 

 

​Masuk Penilaian Rapor dan Ijazah :

​Pencapaian kompetensi siswa pada mata pelajaran Bahasa Madura nantinya akan menjadi indikator kelulusan yang masuk dalam evaluasi akademik resmi. Nilai capaian siswa bakal dicantumkan secara legal dalam rapor maupun ijazah sesuai dengan ketentuan kurikulum nasional yang berlaku.

 

 

​Guna memastikan implementasi regulasi ini berjalan optimal, Dinas Pendidikan bersama tim gabungan Pemkab Sumenep akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Langkah ini diambil guna memastikan aturan memiliki dampak konkret di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif di atas kertas.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.