SURABAYA, Garudasatunews.id – Sejumlah sekolah menengah di Jawa Timur masih mengalami kekurangan peserta didik baru setelah rangkaian Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berakhir. Kondisi tersebut ditemukan di sejumlah kabupaten, antara lain Madura, Ponorogo, Situbondo, Bondowoso, Lamongan, Madiun, Magetan, dan Lumajang, hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai secara serentak.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan masih adanya bangku kosong di sejumlah sekolah menjadi perhatian pemerintah provinsi. Dinas Pendidikan menyiapkan skema penyaluran calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah menuju satuan pendidikan negeri yang masih memiliki sisa kuota sesuai rayon, sekolah swasta, maupun sekolah yang berada di bawah kementerian lain.
“Kami menyalurkan calon peserta didik yang belum tertampung ke sekolah negeri dengan sisa kuota di wilayah rayon, lembaga swasta, atau sekolah di bawah kementerian lain,” ujar Aries, Kamis (9/7/2026).
Sebagai bagian dari upaya memastikan akses pendidikan tetap terbuka, Dinas Pendidikan Jawa Timur juga menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga pendidikan swasta. Kesepakatan tersebut mencakup pemberian pembebasan maupun keringanan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang dialihkan ke sekolah swasta.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan memastikan persiapan pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 tetap berjalan sesuai jadwal. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dijadwalkan berlangsung serentak mulai Senin (13/7/2026).
Sebanyak 618.479 peserta didik baru jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Jawa Timur tercatat akan mengikuti MPLS. Pembukaan tingkat provinsi dipusatkan di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang, sementara sekolah lain mengikuti kegiatan secara daring.
Dinas Pendidikan menegaskan pelaksanaan MPLS wajib mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Seluruh kegiatan menjadi tanggung jawab guru, sedangkan pengurus OSIS maupun kakak kelas hanya berperan sebagai pendamping.
“Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru. Kakak kelas atau pengurus OSIS hanya berperan sebagai pendamping,” tegas Aries.
Menurut Dinas Pendidikan, regulasi pemerintah pusat juga melarang adanya pungutan biaya selama MPLS maupun penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif. Masa pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan paling lama lima hari dengan materi yang mencakup pembiasaan karakter, etika bermedia sosial, serta penguatan budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Untuk memperkuat perlindungan peserta didik, setiap sekolah diwajibkan menyediakan kanal pengaduan dugaan perundungan. Pengawasan oleh tenaga pendidik juga diperketat guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, ramah anak, inklusif, serta bebas dari praktik kekerasan maupun perpeloncoan.
“Kebijakan kami berpedoman pada aturan pemerintah pusat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan,” kata Aries.
Pembukaan MPLS tingkat provinsi juga dijadwalkan diisi dengan deklarasi antirokok dan rokok elektronik sebagai bagian dari implementasi Program Gema Integritas Sekolah di Jawa Timur.
(Red-Garudasatunews)















