Segel Parkir Digital Tuai Keluhan Pengusaha Surabaya

oleh -57 Dilihat
oleh
Segel Parkir Digital Tuai Keluhan Pengusaha Surabaya
Penampakan Halaman Parkir Usaha di Surabaya yang Tersegel
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mendorong penerapan sistem parkir digital non-tunai di lokasi usaha melalui langkah penegakan berupa penyegelan mendapat sorotan dari sejumlah pelaku usaha. Kebijakan tersebut dijalankan terhadap wajib pajak parkir yang dinilai belum menerapkan sistem pembayaran parkir secara digital sesuai ketentuan daerah.

Pada Selasa (21/7/2026), petugas Pemkot Surabaya mendatangi sejumlah tempat usaha untuk melakukan sosialisasi sekaligus meminta pengelola menandatangani dokumen bertajuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Dokumen tersebut berkaitan dengan komitmen penyediaan layanan parkir non-tunai sebagai bagian dari implementasi digitalisasi sistem perparkiran.

Sejumlah pelaku usaha mengaku keberatan terhadap isi dokumen tersebut. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran apabila penolakan untuk menandatangani surat tersebut berpotensi diikuti tindakan penyegelan area parkir oleh aparat penegak peraturan daerah.

Salah seorang pengusaha warung internet di Surabaya, Umi, mengaku terkejut saat didatangi petugas dan diminta segera menandatangani surat pernyataan tersebut. Menurutnya, terdapat klausul yang dinilai memberatkan, yakni mengenai tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir.

Umi menyampaikan bahwa dalam dokumen tersebut disebutkan pemerintah daerah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir, sehingga risiko sepenuhnya dibebankan kepada pengelola usaha.

Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan aspek perlindungan terhadap konsumen maupun kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, aturan yang diterapkan seharusnya juga memperhatikan mekanisme perlindungan terhadap pengguna jasa parkir.

Selain itu, Umi mempertanyakan perbedaan perlindungan hukum antara tempat parkir resmi yang telah memenuhi ketentuan perizinan dengan lokasi parkir yang beroperasi tanpa izin apabila tanggung jawab atas risiko kehilangan tetap sepenuhnya berada di pihak pengelola.

Meski memiliki keberatan terhadap isi dokumen tersebut, Umi mengaku akhirnya menandatangani surat pernyataan. Ia mengaku khawatir apabila terjadi penyegelan, operasional usahanya akan terganggu dan berdampak pada aktivitas ekonomi yang sedang berjalan.

Berdasarkan data Pemkot Surabaya, sekitar 500 lokasi parkir tercatat belum menerapkan sistem parkir digital. Pemerintah menyebut sebagian di antaranya juga belum memenuhi persyaratan perizinan sehingga menjadi bagian dari upaya penertiban.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa digitalisasi parkir merupakan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Basari, penerapan transaksi non-tunai bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor perparkiran. Sistem digital dinilai dapat mempermudah pengawasan terhadap transaksi yang terjadi di lokasi parkir.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah kelurahan dan kecamatan. Selain itu, Pemkot Surabaya berkomitmen melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha baru agar seluruh persyaratan perizinan, termasuk digitalisasi parkir dan sistem pelaporan pajak, dapat dipenuhi sejak awal operasional.

Hingga berita ini ditulis, kebijakan penerapan parkir digital beserta mekanisme penegakannya masih menjadi perhatian sejumlah pelaku usaha yang berharap adanya ruang dialog untuk membahas implementasi kebijakan tersebut, khususnya terkait kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan layanan parkir.

(Red-Garudasatunews)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.