Sebut Pers “Londo Ireng”, 14 Organisasi Media di Sampang Aksi Damai Tuntut Maaf Presiden Prabowo.

oleh -38 Dilihat
oleh
IMG-20260801-WA0023
IMG-20260801-WA0023
banner 468x60

 

SAMPANG, Garudasatunews.id – Sebanyak 14 organisasi wartawan dan pegiat media di Kabupaten Sampang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Sampang pada Jumat (31/7/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan keras atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” untuk menggambarkan oknum jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat yang dinilai bekerja demi kepentingan asing.

 

​Gabungan insan pers tersebut mendesak Presiden Prabowo untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta memberikan klarifikasi menyeluruh. Pernyataan Presiden dinilai telah melukai martabat dan integritas profesi jurnalis di seluruh Indonesia.

 

​Massa aksi menegaskan bahwa jurnalis merupakan mitra strategis pembangunan yang bertugas menyampaikan informasi objektif, menyalurkan aspirasi publik, serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

​Menilai Pernyataan Presiden Antikritik :

​Sekretaris Jenderal Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), Imron Muslim, dalam orasinya menyebut pernyataan Kepala Negara telah memicu keresahan luas di kalangan insan pers karena berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.

​“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia atas pernyataan yang dinilai melukai profesi jurnalis,” tegas Imron.

 

​Imron menambahkan, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, segala narasi yang mendiskreditkan jurnalis patut dikritisi demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.

​“Penyebutan istilah ‘Londo Ireng’ mencerminkan sikap antikritik yang berpotensi mencederai iklim demokrasi di tanah air,” lanjutnya.

 

​Gabungan organisasi pers yang terlibat—antara lain PJS, PWI, AJS, PWS, AWAS, PWRI, serta beberapa komunitas media lokal—menyerahkan lembar tuntutan resmi kepada DPRD Sampang untuk diteruskan ke DPR RI melalui mekanisme konstitusional.

 

​Respons DPRD Kabupaten Sampang :

​Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Gerindra, H. Alan Kaisan, menyatakan keberadaan insan pers sangat krusial sebagai mitra pembangunan. Pihaknya berjanji akan mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat pusat.

 

​“Media adalah mitra pembangunan. Aspirasi yang disampaikan rekan-rekan wartawan tentu akan kami dorong sesuai prosedur yang berlaku agar sampai kepada pihak terkait,” ujar Alan.

​Alan, yang mengaku hadir dalam acara Peringatan Harlah PKB saat pernyataan tersebut dilontarkan, turut memberikan pandangannya. Menurutnya, ada potensi salah penafsiran atas konteks kalimat Presiden.

 

​“Saya hadir saat itu. Kami sepakat bahwa wartawan bukanlah ‘Londo Ireng’. Pemahaman saya, yang dimaksud Presiden adalah oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan, namun justru merusak tatanan demokrasi,” jelasnya.

 

​Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, secara langsung menemui massa aksi dan memastikan kesiapan lembaga legislatif daerah untuk menindaklanjuti tuntutan para jurnalis.

​“Seluruh poin aspirasi rekan-rekan wartawan di Sampang disepakati dan akan segera kami teruskan ke DPR RI melalui mekanisme resmi,” kata Rudi.

 

​Aksi penyampaian aspirasi tersebut berjalan tertib dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Usai menyerahkan dokumen tuntutan dan menyampaikan orasi, massa membubarkan diri secara teratur. Para jurnalis berharap aspirasi dari daerah ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat demi menjaga indepedensi dan kebebasan pers nasional.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.