JOMBANG, Garudasatunews.id – Kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang melibatkan mantan pasangan kekasih menggegerkan Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang pria diduga menyebarluaskan rekaman pribadi bersama mantan pacarnya hingga beredar di lingkungan tempat kerja korban. Perkara tersebut kini ditangani aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi pemberitaan, korban berinisial F (21) melaporkan mantan kekasihnya berinisial AC (29), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, ke Polres Jombang pada Senin (2/11/2026). Laporan tersebut dibuat setelah rekaman pribadi yang diduga melibatkan keduanya tersebar kepada sejumlah rekan kerja korban.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan, korban dan terlapor sebelumnya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua tahun. Dalam hubungan tersebut, diduga terdapat sejumlah rekaman pribadi yang kemudian menjadi persoalan setelah keduanya berpisah.
Hubungan keduanya diketahui berakhir sekitar satu bulan sebelum laporan dibuat. Setelah perpisahan tersebut, rekaman diduga disebarluaskan kepada rekan kerja korban di sebuah pabrik di wilayah Jombang.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang. Hasil penyelidikan mengarah kepada mantan kekasih korban yang kemudian diamankan petugas di kediamannya.
Dari keterangan awal yang disampaikan kepolisian, terduga pelaku diduga tidak hanya berperan sebagai pemeran laki-laki dalam rekaman, tetapi juga sebagai pihak yang merekam dan menyebarluaskannya.
Dugaan Motif dan Proses Hukum
Persoalan hubungan pribadi diduga menjadi salah satu latar belakang penyebaran rekaman tersebut. Informasi awal menyebutkan, terduga pelaku merasa sakit hati setelah hubungan asmara mereka berakhir.
Namun, motif tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan awal yang harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Dalam perkembangan penanganan perkara, sejumlah pemberitaan menyebutkan polisi mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga perlu menelusuri sumber rekaman, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menyebarluaskan konten tersebut.
Perhatian juga tertuju pada dampak penyebaran rekaman pribadi terhadap korban. Peredaran konten semacam ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, kerugian sosial, hingga gangguan terhadap kehidupan pekerjaan dan lingkungan korban.
Privasi Korban Harus Dilindungi
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa rekaman pribadi tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Persoalan hubungan asmara maupun konflik setelah perpisahan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merugikan privasi orang lain.
Penanganan perkara harus mengedepankan perlindungan korban, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers menjadi perhatian penting dalam penyajian informasi.
Redaksi juga tidak memuat identitas lengkap korban maupun materi rekaman yang berpotensi memperluas penyebaran konten pribadi.
Pengungkapan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap terduga penyebar, tetapi juga mampu mencegah penyebaran ulang dan melindungi korban dari dampak lanjutan.
(Red-Garudasatunews)
















