
SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat (16/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 19.20 WIB di teras sebuah rumah milik warga berinisal A, di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (43) warga desa bringsang giligenting. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, sehingga total beratnya sekitar 1,75 gram. Barang tersebut ditemukan di tumpukan sampah di samping kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu berwarna putih.
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, AM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh melalui perantara seorang pria berinisial ISA (31) warga desa campor barat ambunten.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ISA sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam yang berada dalam penguasaan ISA. Sementara itu, dari AM, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang relevan, sesuai hasil penyidikan.
Satresnarkoba Polresta Sumenep selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak yang diamankan, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara dan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
(Humas Polresta Sumenep)










