Satreskrim Polresta Tuban Ungkap Pencurian Berantai

oleh -40 Dilihat
oleh
Satreskrim Polresta Tuban Ungkap Pencurian Berantai
Satreskrim Polresta Tuban Ungkap Pencurian Berantai
banner 468x60

TUBAN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan secara berulang di sembilan lokasi berbeda, lima di antaranya berada di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku sesaat setelah diduga melakukan aksi di lokasi kelima pada 10 Juli 2026.

Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Bobby, ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HZB (22), AWS (31), dan RNO (26). Polisi menyebut seluruhnya merupakan warga Kota Surabaya. AWS diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda, sedangkan RNO berstatus mahasiswi. Penyebutan identitas dilakukan dengan menggunakan inisial sesuai prinsip perlindungan hak individu dan ketentuan pemberitaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelima dugaan aksi pencurian di Kabupaten Tuban berlangsung pada 9–10 Juli 2026 dengan sasaran sejumlah toko modern dan pusat perbelanjaan. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons di Citimall Tuban, Toko Guardian di Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.

Polisi menyebut total kerugian yang dilaporkan para korban dari lima lokasi di Kabupaten Tuban mencapai Rp4.182.490. Nilai kerugian tersebut masih didasarkan pada hasil pendataan awal dan dapat berkembang seiring proses penyidikan.

Selain mengungkap lima kasus di wilayah Tuban, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan ketiga terduga pelaku dengan empat kejadian serupa di wilayah lain sehingga total dugaan aksi yang sedang ditangani mencapai sembilan lokasi. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pencocokan dengan laporan kepolisian yang telah diterima.

Dalam proses penindakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan pembuktian di tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Tuban menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.