Satreskrim Polres Pamekasan Bongkar Tujuh Kasus Pencurian

oleh -54 Dilihat
oleh
Satreskrim Polres Pamekasan Bongkar Tujuh Kasus Pencurian
Suasana konferensi pers ungkap kasus pencurian yang digelar Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (30/6/2026).
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi dalam kurun sepekan terakhir. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor, telepon genggam, alat las, mesin pompa air hingga speaker.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Kasus pertama diungkap di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Polisi menangkap JH (22), warga Desa Blumbungan, dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Viva X tahun 2006 bernomor polisi M 6472 A dan satu unit alat las.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Jalan Raya Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, dengan tersangka FD (38). Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam. Sementara pada kasus lain di Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu, petugas mengamankan HR (43), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, beserta sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Satreskrim juga mengungkap pencurian di ruko milik PT Trimangun Perkasa di Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang. Dalam perkara itu, SR (67), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 bernomor polisi M 2665 BX.

Di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, polisi menangkap dua tersangka berinisial ZA (25) dan IAP (20). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dengan barang bukti satu unit Honda Beat merah putih bernomor polisi M 3634 BY.

Kasus lainnya terungkap di sebuah konter telepon seluler di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Polisi mengamankan MM (41), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, beserta empat unit telepon genggam yang terdiri atas Infinix Smart 10 Plus, Vivo Y400, Vivo Y29 dan satu dus ponsel Redmi 14C.

Sementara itu, pengungkapan terakhir dilakukan di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Polisi menangkap AD (23), warga Desa Lesong Laok, Kecamatan Batumarmar, dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6369 BT, satu unit mesin pompa air dan satu unit speaker merek Sharp.

AKP Yoyok Hardianto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan. Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian serta segera melapor apabila mengetahui maupun menjadi korban kejahatan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.