Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Jambret Emas Senilai Rp1,189 Miliar

oleh -108 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKALAN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penjambretan perhiasan emas senilai Rp1,189 miliar dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Polisi menangkap tersangka berinisial S (39), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Galis, Bangkalan.

 

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menyatakan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Desa Patereman, Kecamatan Modung.

“Pengungkapan kilat ini merupakan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penelusuran rekaman CCTV, serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi,” ujar AKBP Wibowo saat konferensi pers, Rabu (2/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengeksekusi aksinya secara terencana dengan membuntuti korban sejak keluar dari toko emas miliknya hingga menuju rumah. Sesampainya di area rumah korban, tersangka merampas tas berisi perhiasan dagangan tersebut dan menyembunyikannya di kediamannya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang, bandul, cincin anak, hingga leburan emas, serta uang tunai 2.500 Ringgit Malaysia. Motif utama aksinya didorong oleh tekanan ekonomi.

Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas keberhasilan ini, AKBP Wibowo mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan petunjuk selama proses penyelidikan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.