MADIUN, Garudasatunews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun kembali menggencarkan operasi penertiban minuman beralkohol ilegal di wilayah Kecamatan Jiwan. Dalam operasi penegakan peraturan daerah tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran minol tanpa izin resmi.
Operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan potensi gangguan ketertiban umum akibat maraknya peredaran minuman keras ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, operasi menyasar sejumlah lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat distribusi dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar.
“Dalam kegiatan operasi penegakan perda di wilayah Kecamatan Jiwan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi,” ujar Danny, Kamis (14/5/2026).
Seluruh barang bukti hasil penyitaan kini diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran minol ilegal telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Para pelanggar kami undang hadir pada Senin, 18 Mei 2026 untuk dimintai keterangan oleh PPNS terkait keberadaan dan peredaran minuman beralkohol tersebut,” jelasnya.
Satpol PP menilai peredaran minuman keras ilegal masih menjadi persoalan serius yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak dikendalikan secara tegas dan berkelanjutan.
Operasi ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Gerakan Selamat Asri (Selasa Jumat Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang fokus pada penguatan lingkungan sosial yang aman dan tertib.
Danny memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus diperketat melalui operasi rutin di sejumlah kecamatan yang dinilai rawan pelanggaran perda.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Red-Garudasatunews)
















