SURABAYA, Garudasatunews.id – Persidangan perkara dugaan pelanggaran terkait perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengungkap keterangan penting mengenai asal-usul barang, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga penggunaan merek.
Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan perusahaan memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) sebagai pemasok. Menurut keterangannya, barang yang diterima perusahaan terlebih dahulu diperiksa sebelum ditempatkan di gudang.
Andre juga menerangkan bahwa produk wire rope tersebut diterima bersama dokumen sertifikat SNI. Dalam persidangan, keterangan mengenai dokumen tersebut menjadi bagian penting karena perkara berkaitan dengan dugaan penggunaan dan perdagangan produk yang dipersoalkan aspek sertifikasinya.
Saksi menyebut PT BPI bukan perusahaan yang memproduksi wire rope. Posisi perusahaan, menurut keterangannya, berada sebagai pihak yang memperoleh barang dari supplier untuk kemudian diperdagangkan.
Persidangan juga menyoroti persoalan merek Dongwa, Unistrand dan RRT. Andre menegaskan PT BPI tidak melakukan proses penempelan merek secara fisik terhadap wire rope yang diterima dari pemasok.
Menurut keterangannya, perubahan pencatatan dari merek Dongwa menjadi Unistrand tidak dilakukan melalui proses penempelan merek pada barang, melainkan berkaitan dengan administrasi perusahaan. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang kemudian didalami dalam persidangan.
Dari sisi rantai pasok, keterangan saksi memperlihatkan bahwa barang berasal dari pihak pemasok sebelum masuk ke gudang PT BPI. Produk yang datang disebut dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sementara dokumen SNI menjadi bagian dari barang yang diterima perusahaan.
Fakta persidangan tersebut kemudian menjadi perhatian penasihat hukum Santoso, terutama berkaitan dengan unsur kesengajaan atau mens rea. Penasihat hukum menilai posisi PT BPI sebagai distributor, asal barang dari supplier, keberadaan dokumen sertifikasi serta tidak adanya proses produksi maupun penempelan merek perlu diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Namun demikian, keterangan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi putusan pengadilan. Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap berada pada majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo, Surabaya, pada 17 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan sejumlah merek.
Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan produk tersebut diperoleh dari sejumlah pemasok, termasuk PT SSGS. Jaksa juga mempersoalkan penggunaan merek tertentu yang dikaitkan dengan sertifikasi SNI.
Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, perindustrian, standardisasi dan penilaian kesesuaian, serta perdagangan. Perkara tersebut masih berjalan di PN Surabaya dan akan memasuki tahapan persidangan berikutnya.
(Red-Garudasatunews)















