Saksi Bongkar Fee Proyek RSUD untuk Bupati

oleh -28 Dilihat
oleh
Saksi Bongkar Fee Proyek RSUD untuk Bupati
Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Non Aktif saat sidang di PN Tipikor Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan di RSUD dr Hardjono Ponorogo mengungkap dugaan praktik pengondisian tender hingga permintaan fee proyek sebesar 10 persen yang disebut diperuntukkan bagi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/5/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Sucipto, Direktur CV Cipto Makmur Jaya.

Di hadapan majelis hakim, Sucipto mengaku perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr Hardjono Ponorogo tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp14,7 miliar.

Sucipto menyebut proses pengadaan proyek melalui sistem e-katalog diduga telah diarahkan sejak awal. Ia mengaku sejumlah syarat teknis hingga mekanisme tender dibuat sedemikian rupa sehingga perusahaannya keluar sebagai pemenang.

“Waktu awal pengerjaan, saya sudah dimintai fee oleh Pak Mudjib Ridwan. Fee tersebut diminta oleh Pak Direktur katanya yang minta Pak Bupati,” ujar Sucipto dalam persidangan.

Saat didalami jaksa terkait nominal fee, Sucipto mengaku diminta menyerahkan uang sebesar 10 persen dari nilai proyek. Penyerahan uang disebut dilakukan secara bertahap.

Menurut keterangannya, pada Mei 2024 dirinya menyerahkan Rp500 juta. Selanjutnya sekitar September hingga Oktober 2024 kembali menyerahkan Rp450 juta kepada Mudjib Ridwan.

“Fee itu diminta waktu awal pengerjaan proyek dimana saya masih butuh banyak dana untuk proyek. Saya pusing sampai harus menjual mobil isteri hingga hutang bank untuk memberikan fee tersebut,” katanya.

Sucipto menyebut seluruh permintaan fee disampaikan Mudjib Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) sekaligus Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Hardjono Ponorogo. Penyerahan uang disebut dilakukan di ruang kerja Mudjib menggunakan tas kresek dalam dua tahap.

Ketika dikonfirmasi jaksa apakah permintaan fee itu benar berasal dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sucipto mengaku mengetahui informasi tersebut dari pernyataan Mudjib Ridwan.

Dalam persidangan yang sama, Mudjib Ridwan juga memberikan kesaksian. Ia mengungkapkan Sucipto telah beberapa kali mengerjakan proyek di lingkungan RSUD dr Hardjono Ponorogo sejak 2023 hingga 2025.

Proyek tersebut meliputi pembangunan Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu (IPJT), pembangunan kolam, pembangunan patung, proyek paviliun tahun 2024, hingga pembangunan gedung farmasi tahun 2025 dengan total nilai proyek disebut mencapai sekitar Rp20 miliar.

Majelis hakim kemudian menyoroti pola kemenangan proyek yang terus diperoleh perusahaan milik Sucipto. Saat ditanya alasan seluruh proyek dimenangkan pihak yang sama, Mudjib sempat menyebut hal itu sebagai “misteri”.

Namun pernyataan tersebut langsung dipertanyakan hakim anggota.

“Sebentar saksi bilang ini menjadi misteri, bukannya kamu yang mengatur seperti itu? Kamu bilang memberikan clue-clue kepada Sucipto agar dia yang menjadi pemenangnya?” tanya hakim di ruang sidang.

Setelah didesak majelis hakim, Mudjib akhirnya mengakui dirinya terlibat mengatur proses proyek tersebut. Ia juga mengaku membocorkan sejumlah dokumen dan informasi proyek kepada Sucipto sebelum proses lelang diumumkan secara resmi.

Informasi yang dibocorkan disebut meliputi gambar proyek, volume pekerjaan, rencana umum pengadaan, nilai anggaran, hingga standar satuan harga (SSH).

Jaksa KPK juga menyoroti dugaan fee proyek 10 persen dalam persidangan tersebut. Menjawab pertanyaan jaksa, Mudjib menyebut permintaan fee disampaikan oleh direktur rumah sakit.

“Pak Direktur bilang, ‘Iki engko kabeh gawe Pak Bupati’ (ini nanti semua untuk Pak Bupati),” ujar Mudjib di hadapan majelis hakim.

Mudjib juga menyatakan fee tersebut tidak hanya berlaku pada proyek pembangunan paviliun, melainkan disebut diterapkan pada seluruh proyek di RSUD dr Hardjono Ponorogo. Ia menyebut alasan permintaan fee karena Bupati dikatakan sedang membutuhkan dana.

Selain itu, nama Sugiri Heru Sangoko turut muncul dalam persidangan. Mudjib mengaku mengenal Heru Sangoko sebagai pihak yang disebut mendanai Sugiri Sancoko saat maju dalam Pemilihan Bupati Ponorogo.

Menurut keterangannya, seluruh proyek di RSUD dr Hardjono Ponorogo disebut harus sepengetahuan Sugiri Heru Sangoko.

“Semua proyek yang ada di RSUD dr Hardjono harus sepengetahuan Pak Heru Sangoko,” katanya.

Namun saat didalami jaksa terkait alasan proyek harus seizin Heru Sangoko, Mudjib mengaku tidak mengetahui secara pasti latar belakangnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.