Ruko Pemenang Lelang Diintimidasi Oknum Ormas di Surabaya, Korban Dimintai Kompensasi Rp.100 Juta.

oleh -28 Dilihat
oleh
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id — Aksi dugaan penguasaan lahan secara ilegal dan intimidasi terjadi di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Sebuah rumah toko (ruko) milik pemenang lelang resmi diduga diduduki secara paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Korban sekaligus pemilik sah ruko, Bagus Andri Dwi Putra, melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindakan kekerasan, perusakan barang, dan penguasaan aset tanpa hak.

Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan :
Peristiwa tersebut bermula saat Bagus sedang membersihkan rukonya di siang hari. Secara tiba-tiba, rombongan berjumlah sekitar 20 hingga 30 orang mendatangi lokasi. Rombongan tersebut diduga mendorong pagar hingga roboh dan menerobos masuk secara paksa.
Saat berusaha mempertahankan haknya, Bagus mendapatkan perlakuan kasar hingga terjatuh. Akibatnya, ia mengalami cedera pada bagian kaki serta sesak napas, yang kini telah ditangani secara medis beserta visum sebagai bukti hukum.

Tidak berhenti di situ, kelompok massa tersebut juga diduga melakukan tindakan destruktif dan pemerasan :
– Perusakan Fasilitas : Kamera pengawas (CCTV) dan kendaraan pribadi milik korban dirusak, termasuk kaca spion mobil yang pecah dan bumper yang penyok.
– Penghilangan Bukti : Saksi di lokasi yang merekam kejadian diintimidasi dan dipaksa menghapus dokumentasi video.
– Dugaan Pemerasan : Kelompok tersebut menuntut uang kompensasi bernilai lebih dari Rp100 juta sebagai syarat jika korban ingin mengambil kembali bangunan tersebut.

“Saya memegang bukti kepemilikan yang lengkap dan sah. Sangat tidak adil ketika saya justru diintimidasi dan dipersulit di lahan milik sendiri,” ujar Bagus, Sabtu (25/7/2026).

Kepemilikan Sah Melalui Lelang Negara :
Bagus menegaskan bahwa status kepemilikan ruko tersebut didapat secara legal melalui lelang resmi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada April 2026. Bangunan tersebut tercatat telah kosong selama lebih dari dua tahun sebelum dilelang.

Seluruh proses administrasi, pelunasan pajak, hingga pengalihan Izin Pemakaian Tanah (IPT) telah diselesaikan dan berstatus atas nama Bagus. Sebaliknya, kelompok yang menduduki lokasi tidak mampu menunjukkan surat kuasa maupun dasar hukum yang sah atas klaim mereka.

Menanggapi insiden ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meninjau langsung lokasi kejadian. Ia menegaskan bahwa Bagus adalah pemilik sah bangunan berdasarkan dokumen lelang negara.
Eri mengecam keras aksi pengerahan massa dan menegaskan bahwa tindakan intimidasi tidak memiliki tempat di Surabaya.

– Jalur Hukum : Pihak mana pun yang merasa memiliki hak atas bangunan diimbau menempuh mekanisme gugatan di pengadilan, bukan melalui aksi main hakim sendiri.
– Pencegahan Premanisme : Pemkot Surabaya menginstruksikan Satgas Anti-Premanisme yang melibatkan gabungan personel Pemkot, TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dan belum merilis status hukum maupun identitas dari pihak-pihak terlapor. Di sisi lain, kelompok yang menduduki ruko belum memberikan keterangan resmi terkait dasar klaim maupun tuntutan kompensasi tersebut.

Proses hukum diharapkan berjalan transparan dengan menguji seluruh bukti digital, keterangan saksi-saksi di lokasi, serta dokumen keabsahan kepemilikan yang telah diserahkan oleh korban.(Adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.