Rosi Armitasari Siap Laporkan Lurah dan Camat Mojoroto

oleh -110 Dilihat
oleh
Rosi Armitasari Siap Laporkan Lurah dan Camat Mojoroto
Rosi Armitasari memberikan keterangan terkait polemik penerbitan SPAW di Mojoroto, Kota Kediri
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Tim Advokat Kantor Advokat & Konsultasi Hukum Rosi Armitasari, S.H. & Rekan berencana melaporkan Lurah dan Camat Mojoroto ke Polres Kediri Kota atas dugaan penyalahgunaan jabatan terkait polemik penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW), Senin (7/9/2026).

Rencana pelaporan tersebut menjadi babak baru dalam sengketa administrasi dan hukum terkait SPAW yang sebelumnya juga telah diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia. Kuasa hukum menyatakan laporan ke kepolisian akan difokuskan pada dugaan tindak pidana, sedangkan aduan ke Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Rosi Armitasari mengatakan pihaknya telah melakukan kajian internal sebelum mengambil langkah hukum tersebut. Ia menilai terdapat dugaan keberpihakan dari pihak kelurahan dan kecamatan yang dinilai merugikan kepentingan kliennya.

“Insyaallah saya dan tim berencana melapor ke Polres Kediri Kota besok Senin (7/9),” ujar Rosi, Minggu (6/9/2026).

Menurut Rosi, persoalan tersebut berkaitan dengan SPAW yang ditandatangani Lurah dan Camat Mojoroto. Dalam pandangan tim kuasa hukum, proses tersebut menimbulkan persoalan serius karena berdampak terhadap posisi hukum klien mereka dalam perkara waris.

Selain pejabat kelurahan dan kecamatan, tim advokat juga berencana melaporkan pihak lain yang disebut sebagai oknum ahli waris. Pihak tersebut diduga memberikan keterangan yang dianggap tidak benar sehingga berimplikasi pada dicoretnya dua klien Rosi dari daftar ahli waris.

“Untuk pihak ahli waris, akan kami laporkan atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu. Sementara itu, untuk lurah dan camat, kami laporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.

Langkah hukum ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Tim Advokat Rosi Armitasari juga melaporkan Lurah dan Camat Mojoroto ke Ombudsman Jatim atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan dan registrasi SPAW.

Dalam perkara tersebut, kuasa hukum sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan prosedur, ketidakcermatan serta pengabaian kewajiban dalam pelayanan publik. Pihak kelurahan sebelumnya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan proses registrasi SPAW telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

Rosi menegaskan, laporan ke Ombudsman dan laporan pidana ke kepolisian memiliki ranah berbeda. Menurutnya, Ombudsman akan menguji dugaan maladministrasi, sementara kepolisian akan menangani dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Kita ini negara hukum, biarlah pengadilan yang memutuskan,” katanya.

Dengan rencana laporan tersebut, polemik SPAW di Mojoroto kini berpotensi memasuki proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Terlepas dari tudingan masing-masing pihak, pembuktian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan jabatan maupun pemberian keterangan palsu tetap menjadi kewenangan lembaga penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.