Rindekraf 2026–2045 Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

oleh -27 Dilihat
oleh
Rindekraf 2026–2045 Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya menyosialisasikan Diseminasi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Kebijakan ini diarahkan untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengoptimalkan potensi daerah.

Rindekraf 2026–2045 telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang hingga 2045 serta berlaku bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tidak sekadar menempatkan ekonomi kreatif sebagai sektor pendukung, tetapi mendorongnya menjadi bagian strategis pembangunan nasional. Rindekraf memuat prinsip, visi, misi, tujuan, arah kebijakan, sasaran, strategi, hingga pembagian peran para pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut penyusunan Rindekraf dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur melalui pendekatan heksaheliks. Kolaborasi tersebut mencakup pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas, media, serta mitra lainnya.

Proses penyusunan dilakukan berbasis bukti sejak Maret 2025 dan melibatkan harmonisasi lintas sektor dengan 35 kementerian/lembaga. Setelah ditetapkan, pemerintah juga membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Rindekraf yang melibatkan 26 kementerian/lembaga untuk mengawal implementasinya.

Dari sisi substansi, Rindekraf memperluas cakupan ekonomi kreatif dari sebelumnya 17 menjadi 21 subsektor. Empat subsektor baru yang dimasukkan yakni teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif. Perluasan ini mencerminkan perubahan teknologi serta perkembangan model bisnis kreatif yang semakin berbasis digital.

Keempatnya kemudian ditempatkan bersama subsektor lain dalam empat klaster utama, yakni ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.

Namun, tantangan terbesar kebijakan tersebut berada pada tahap implementasi. Perpres Nomor 37 Tahun 2026 mengamanatkan agar Rindekraf diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan melalui rencana aksi yang dilaksanakan secara bertahap dalam empat periode. Artinya, keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi dari kemampuan pemerintah daerah menerjemahkannya menjadi program yang konkret dan terukur.

Pemerintah menargetkan pengembangan ekonomi kreatif tidak lagi terkonsentrasi di pusat. Potensi talenta, budaya, kreativitas, teknologi, serta kekuatan usaha daerah diharapkan menjadi basis pertumbuhan ekonomi baru dari tingkat lokal.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan Rindekraf menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif.

Dengan demikian, pekerjaan rumah pemerintah kini bergeser dari penyusunan kebijakan menuju konsistensi pelaksanaan. Pemerintah pusat dan daerah dituntut memastikan pelaku ekonomi kreatif memperoleh ruang pengembangan, akses pembiayaan, penguatan kapasitas, perlindungan kekayaan intelektual, serta akses pasar agar potensi ekonomi kreatif benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045 dengan menempatkan ekonomi kreatif sebagai kekuatan ekonomi yang tumbuh dari daerah dan terhubung dengan ekosistem nasional maupun global.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.