BANYUWANGI, Garudasatunews.id – Sidang gugatan perdata antara Ressa Rizky Rossano dan Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kedua pihak tidak hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan perkara berlanjut ke pokok perkara setelah tiga kali mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Dalam sidang terbuka, pihak penggugat meminta waktu untuk memperbaiki materi gugatan. Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang.
“Kami meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk melakukan perbaikan gugatan. Ada materi-materi teknis yang perlu kami perbaiki,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan, perbaikan mencakup pembetulan alamat tergugat dalam berkas gugatan serta penambahan surat kuasa baru.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan penundaan sidang pembacaan gugatan. Ia menyebut pihaknya juga telah menyampaikan sejumlah permintaan dalam persidangan.
“Alasannya bisa ditanyakan ke pihak penggugat. Kami tadi juga ada beberapa permintaan yang sudah kami sampaikan,” katanya.
Iqbal menambahkan, Denada telah mengakui Ressa sebagai anak kandungnya melalui akun media sosial pribadinya.
Diketahui, Ressa menggugat secara perdata ke PN Banyuwangi dengan tuntutan pengakuan sebagai anak kandung Denada serta ganti rugi sebesar Rp7 miliar.
(Red-Garudasatunews)















