
SUMENEP, Garudasatunews.id — Angin segar berembus bagi ribuan petani tembakau di Kabupaten Sumenep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 dengan grafik kenaikan pada seluruh komoditas tembakau, mulai dari tembakau gunung, tegal, hingga sawah.
Kebijakan strategis ini dirancang untuk memperkuat posisi tawar petani sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah.
Penetapan TIHT 2026 merupakan hasil kesepakatan kolektif antara pemda, perwakilan petani, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan.
Berdasarkan perhitungan komprehensif atas biaya produksi, rincian TIHT 2026 yang disepakati adalah sebagai berikut :
– Tembakau Gunung : Rp69.489/kg (naik 2,30% dibanding 2025)
– Tembakau Tegal : Rp64.765/kg (naik 2,61% dibanding 2025)
– Tembakau Sawah : Rp48.533/kg (naik tertinggi, mencapai 5,08% dibanding 2025)
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penentuan titik impas ini bukan sekadar angka formalitas, melainkan wujud komitmen Pemkab dalam mengawal kesejahteraan petani sebagai pahlawan ekonomi daerah.
“Harga titik impas ini adalah bentuk keberpihakan Pemda kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena merekalah yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (30/7/2026).
Bupati menambahkan bahwa keberhasilan sektor hilir seperti industri rokok lokal yang terus didorong Pemkab akan berbanding lurus dengan serapan bahan baku di tingkat hulu. Kebutuhan bahan baku yang tinggi diproyeksikan akan menciptakan iklim kompetisi belanja yang sehat di lapangan, sehingga harga riil di tingkat petani berpotensi melampaui angka TIHT.
Peluang keuntungan petani pada musim panen 2026 ini kian terbuka lebar mengingat luas tanam tembakau Sumenep diperkirakan berada di angka 12 ribu hektare—lebih efisien dibanding dua tahun terakhir di tengah tingginya permintaan industri.
“Dengan luas tanam yang terukur dan permintaan industri yang tetap tinggi, persaingan penyerapan hasil panen dipastikan meningkat. Ini momentum emas agar harga jual tembakau melambung lebih baik,” optimistis Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan TIHT dilakukan secara objektif dan transparan agar dapat menjadi tolok ukur resmi (benchmark) tata niaga tembakau 2026.
“Kenaikan TIHT ini kami harapkan menjadi acuan bersama antara petani dan pembeli, sekaligus fondasi penting dalam memperkuat tata niaga tembakau yang berkeadilan di Sumenep,” pungkas Chainur.(Adc)
















