SIDOARJO, Garudasatunews.id – Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menutup tiga ruko yang diduga menjual minuman keras (miras) secara eceran tidak sesuai perizinan saat inspeksi mendadak (sidak) yang digelar bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat malam (31/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sebanyak 624 botol miras berkadar alkohol di atas 20 persen.
Sidak yang turut melibatkan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi itu menyasar tiga ruko di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, para pemilik usaha menunjukkan izin sebagai distributor minuman beralkohol, namun aktivitas yang ditemukan berupa penjualan langsung atau eceran kepada masyarakat.
Menurut Bupati Subandi, perbedaan antara izin distributor dan praktik penjualan di lapangan menjadi dasar penindakan. Ia menegaskan izin distributor diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang, bukan untuk aktivitas penjualan retail kepada konsumen.
“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” ujar Subandi.
Selain dugaan ketidaksesuaian perizinan, sidak juga menemukan minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen. Menurut Bupati, jenis minuman tersebut tidak diperbolehkan diperdagangkan melalui toko-toko sebagaimana yang ditemukan saat pemeriksaan berlangsung.
Pemkab Sidoarjo, lanjut Subandi, tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran. Ia menjelaskan izin yang dimiliki pelaku usaha diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan melalui pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo bersama Forkopimda berencana memperluas pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Koordinasi dengan camat dan unsur terkait akan dilakukan guna meningkatkan pengawasan hingga tingkat kecamatan.
“Ini bentuk sosialisasi antara Forkopimda dan DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, Forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” kata Subandi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 624 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Pemerintah daerah menyatakan para penjual akan dipanggil untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tiga ruko yang menjadi lokasi penjualan dinyatakan ditutup. Pemerintah juga mengingatkan bahwa apabila aktivitas penjualan kembali dilakukan, barang dagangan yang ditemukan akan disita sesuai tindakan penegakan yang diterapkan.
Bupati Subandi turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penjualan minuman keras yang tidak sesuai ketentuan kepada pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pengawasan dan penegakan aturan secara terpadu.
(Red-Garudasatunews)














