MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pria berinisial M.B.S. (29), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Tersangka diamankan setelah diduga terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam proses penangkapan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur karena tersangka disebut berupaya melawan petugas.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi terkait dugaan curanmor yang terjadi di Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Dlanggu. Berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
“Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M.B.S. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kompol Grandika, Selasa (30/6/2026).
Kasus pertama terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di halaman musala, Kecamatan Mojosari. Korban berinisial T.U. (43) melaporkan sepeda motor Honda Verza miliknya hilang setelah kunci kontak tertinggal di teras musala saat menuju toilet. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp17,4 juta.
Peristiwa kedua dilaporkan terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Dlanggu. Korban berinisial S.H. (56) kehilangan sepeda motor Honda Beat setelah seseorang yang diduga pelaku mengambil kunci kontak yang berada di atas meja ketika korban sedang membuatkan minuman. Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tersangka kemudian ditangkap pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa sepeda motor Honda Verza diduga dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp1,7 juta, sedangkan Honda Beat dijual kepada seseorang di Surabaya seharga Rp2,2 juta. Polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, kunci cadangan kendaraan milik korban, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Polisi juga mengungkap hasil pengembangan penyidikan yang menduga tersangka melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sejak bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026, yakni di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, serta dua lokasi di Kabupaten Mojokerto.
Atas dugaan perbuatannya, M.B.S. ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.
(Red-Garudasatunews)















