Satreskrim Pamekasan Ungkap Tujuh Kasus Pencurian

oleh -17 Dilihat
oleh
Satreskrim Pamekasan Ungkap Tujuh Kasus Pencurian
Suasana konferensi pers ungkap kasus pencurian yang digelar Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (30/6/2026).
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek mengungkap tujuh kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pamekasan dalam kurun sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti hasil dugaan kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat di berbagai lokasi. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit sepeda motor, telepon genggam, alat las, mesin pompa air, hingga speaker.

Kasus pertama diungkap di sebuah rumah di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Polisi menangkap JH (22), warga Desa Blumbungan, dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Viva X tahun 2006 dan satu unit alat las.

Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Polisi menetapkan FD (38) sebagai tersangka dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Selanjutnya, di Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu, polisi menangkap HR (43), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti satu unit Honda Vario.

Pengungkapan lainnya dilakukan di sebuah ruko milik PT Trimangun Perkasa di Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang. Polisi mengamankan SR (67), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, berikut satu unit Honda Beat tahun 2017.

Dalam kasus pencurian di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, polisi menangkap dua tersangka, ZA (25) dan IAP (20), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Barang bukti yang disita berupa satu unit Honda Beat.

Sementara itu, kasus pencurian di konter telepon seluler Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, mengantarkan polisi menangkap MM (41), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Polisi menyita empat unit telepon genggam berbagai merek, termasuk Infinix, Vivo, dan Redmi.

Kasus ketujuh terjadi di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Polisi mengamankan AD (23), warga Desa Lesong Laok, beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat, mesin pompa air, dan speaker merek Sharp.

AKP Yoyok Hardianto menegaskan, pengungkapan tujuh perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pamekasan dalam menindak pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan,” ujar AKP Yoyok, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penerapan pasal disesuaikan dengan dugaan peran masing-masing tersangka dalam setiap perkara yang ditangani penyidik.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana pencurian.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.