Residivis Curanmor Ditangkap Usai Curi 70 Ekor Bebek

oleh -36 Dilihat
oleh
Residivis-Curanmor-Ditangkap-Usai-Curi-70-Ekoor-Bebek
Residivis-Curanmor-Ditangkap-Usai-Curi-70-Ekoor-Bebek
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id – Seorang pria berinisial JI (30), warga Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana pencurian ternak bebek. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya telah dua kali menjalani proses hukum.

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian 70 ekor bebek milik seorang anggota TNI di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, pada Kamis (2/7/2026). Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi JI sebagai salah satu terduga pelaku yang diduga beraksi bersama seorang rekannya berinisial D, warga Kecamatan Jatiroto, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Proses pengungkapan kasus diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, tampak dua pelaku menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Salah seorang pelaku terlihat mengenakan jaket dengan penutup kepala dan kain sarung untuk menyamarkan identitasnya.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penangkapan terhadap JI. Ia menjelaskan bahwa tersangka memiliki riwayat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan kini kembali diamankan dalam perkara berbeda.

“JI yang kami amankan dalam kasus pencurian ternak merupakan residivis pencurian sepeda motor,” ujar Ipda Suprapto saat memberikan keterangan di Mapolres Lumajang, Kamis (16/7/2026).

Menurut kepolisian, selama pemeriksaan tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui sebanyak 70 ekor bebek berhasil diambil dari lokasi peternakan milik korban.

Polisi juga mengungkap bahwa sebagian bebek hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Jember dengan harga sekitar Rp25 ribu per ekor. Namun, aparat berhasil mengamankan kembali bebek yang telah dipindahtangankan tersebut sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2.450.000. Barang bukti yang berhasil diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian hewan ternak yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. Penetapan pasal tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang diperoleh.

Sementara itu, Polres Lumajang menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu satu terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku maupun informasi lain yang dapat membantu proses penegakan hukum.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Seluruh pihak yang diduga terlibat tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.