Residivis Curanmor Dibekuk, Tiga Motor Diamankan

oleh -45 Dilihat
oleh
Residivis Curanmor Dibekuk, Tiga Motor Diamankan
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto menunjukkan barang bukti kasus pencurian.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian serta mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh tersangka yang diamankan diketahui merupakan residivis kasus serupa. Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan lemahnya sistem pengamanan saat kendaraan ditinggalkan.

Tersangka berinisial R.I.S. (25), warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda GL-Pro di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Sementara itu, tersangka M.A.G. (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, diamankan terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario yang terparkir di kawasan Masjid Agung Kota Madiun.

Dalam kasus terpisah, dua tersangka lainnya berinisial D.M.F. dan D.P. ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka merupakan residivis. Mereka memanfaatkan kelengahan korban, termasuk kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel,” ujar AKBP Wiwin Junianto saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Polres Madiun Kota menyatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain. Para tersangka dijerat Pasal 476 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor saat diparkir guna meminimalkan potensi tindak kejahatan curanmor.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.