Integrasi Data SPMB Disorot, Warga Miskin Masih Urus Manual

oleh -19 Dilihat
oleh
Integrasi Data SPMB Disorot, Warga Miskin Masih Urus Manual
Foto: Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i berbincang dengan calon peserta didik dan orang tua saat mengurus SKKM di Kantor Dinas Sosial Surabaya, Selasa (3/6/2026).
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur mendapat sorotan setelah masih ditemukannya warga dari keluarga kurang mampu yang harus mengurus dokumen persyaratan secara manual. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya integrasi data antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam layanan pendidikan.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengkritik mekanisme pendaftaran jalur afirmasi yang masih mewajibkan calon peserta didik mengurus Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dan dokumen pendukung lainnya secara langsung ke instansi terkait.

Menurut Imam, di tengah perkembangan sistem digital pemerintahan, prosedur tersebut berpotensi menambah beban masyarakat yang secara ekonomi justru membutuhkan kemudahan akses layanan publik.

“Di era digital saat ini, warga masih harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial untuk mengurus SKKM. Hal ini tentu menyita waktu, tenaga, dan biaya tambahan bagi keluarga kurang mampu,” ujar Imam, Selasa (2/6/2026).

Temuan tersebut disampaikan Imam saat menghadiri agenda di Kantor Dinas Sosial Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim. Dalam kesempatan itu, ia berdiskusi dengan Kepala Dinas Sosial Surabaya, Antiek Sugiharti, terkait berbagai keluhan masyarakat mengenai klasifikasi desil kesejahteraan serta persyaratan SPMB jalur afirmasi.

Di lokasi, Imam mendapati dua siswa SMP asal Kecamatan Tambaksari datang bersama orang tua mereka untuk mengurus SKKM dan surat keterangan desil yang menjadi syarat pendaftaran ke SMA/SMK Negeri melalui jalur afirmasi bagi keluarga miskin dan penyandang disabilitas.

Salah satu calon peserta didik mengaku tengah mengurus dokumen tersebut untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sekolah negeri.

Imam menilai persoalan tersebut semestinya dapat dihindari apabila sistem data antarinstansi pemerintah telah terintegrasi secara menyeluruh. Ia membandingkan dengan sistem penerimaan peserta didik SD dan SMP Negeri di Surabaya yang telah memanfaatkan integrasi data sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus sejumlah dokumen secara manual.

“Untuk jenjang SD dan SMP di Surabaya, data sudah terhubung dengan sistem sekolah. Karena itu perlu dievaluasi mengapa pola serupa belum diterapkan dalam SPMB SMA dan SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Surabaya, Antiek Sugiharti, membenarkan bahwa integrasi data telah diterapkan dalam proses penerimaan siswa SD dan SMP Negeri di Surabaya. Melalui sistem tersebut, berbagai data pendukung dapat diakses langsung oleh sekolah sehingga masyarakat tidak dibebani pengurusan administrasi tambahan.

“Untuk SPMB SDN dan SMPN di Surabaya, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen seperti ini karena data sudah terhubung dengan sistem seluruh sekolah negeri di Surabaya,” jelas Antiek.

Imam menegaskan perlunya penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya guna menyederhanakan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengakses layanan pendidikan.

Ia mengingatkan agar prosedur administrasi tidak menjadi hambatan bagi warga dalam memperoleh hak pendidikan yang dijamin negara.

Dalam kesempatan yang sama, diketahui salah satu siswa yang mengurus dokumen tersebut masuk kategori desil 1 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Dinas Sosial Surabaya kemudian memberikan informasi mengenai alternatif pendaftaran ke Sekolah Rakyat yang mulai beroperasi pada tahun ajaran baru.

Menurut Antiek, program tersebut menyediakan fasilitas pendidikan berasrama tanpa biaya, termasuk kebutuhan seragam dan perlengkapan sekolah.

Imam menekankan bahwa transformasi digital pelayanan publik seharusnya mampu memangkas birokrasi dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.

“Pendidikan adalah hak setiap anak. Sistem pelayanan publik harus memudahkan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu. Integrasi data antarlembaga perlu diperkuat agar akses pendidikan tidak terhambat oleh proses administrasi yang sebenarnya dapat disederhanakan,” tegasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.