SURABAYA, Garudasatunews.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyatakan dukungan terhadap sikap warga RW 3 Barata Jaya yang menolak rencana operasional toko minuman beralkohol di Jalan Barata Jaya XIX. Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam setiap proses perizinan usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Azhar Kahfi pada Jumat (17/7/2026). Ia menilai langkah pengurus RT dan RW bersama warga mencerminkan kepedulian dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas lingkungan sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
“Kami mendukung langkah pengurus RT/RW 3 Barata Jaya. Secara sosiologis, semangat membangun lingkungan yang selaras dengan nilai-nilai Kampung Pancasila patut diapresiasi. Warga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat terhadap rencana usaha yang dinilai tidak sejalan dengan aspirasi lingkungan,” ujarnya.
Azhar menjelaskan, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) memang dirancang untuk mempermudah investasi. Namun, menurutnya, kemudahan administrasi tersebut tetap harus diimbangi dengan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat di lokasi usaha.
Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi yang direncanakan menjadi toko minuman beralkohol.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, perlu mencakup verifikasi legalitas perizinan, kelengkapan administrasi, serta memastikan tidak terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol sebelum seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah munculnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Surabaya itu juga menilai RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat lingkungan. Karena itu, menurutnya, aspirasi yang disampaikan pengurus lingkungan dan warga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Ia menambahkan, apabila laporan masyarakat tidak memperoleh tindak lanjut dari instansi terkait, Komisi A DPRD Surabaya akan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana kewenangannya.
“Apabila aspirasi warga yang telah disampaikan tidak direspons melalui audit lapangan maupun langkah evaluasi oleh dinas terkait, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain mendorong pengawasan, Azhar juga mengusulkan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, penerapan regulasi tersebut perlu diselaraskan dengan tata ruang kawasan permukiman guna meminimalkan potensi konflik sosial.
Ia berpendapat bahwa lokasi usaha yang menjual minuman beralkohol perlu memperhatikan karakteristik kawasan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.
Di sisi lain, Azhar menegaskan investasi tetap memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, menurutnya, proses penerbitan izin usaha juga harus memperhatikan ketertiban umum, kepastian hukum, serta aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya maupun instansi teknis terkait mengenai tindak lanjut atas aspirasi warga RW 3 Barata Jaya maupun status proses perizinan usaha yang dimaksud. Redaksi memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-Garudasatunews)













