Razia Gabungan Gresik Jaring 29 Orang, Dua Terindikasi HIV dan Sifilis

oleh -66 Dilihat
oleh
Razia Gabungan Gresik Jaring 29 Orang, Dua Terindikasi HIV dan Sifilis
Razia Gabungan Gresik Jaring 29 Orang, Dua Terindikasi HIV dan Sifilis
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Operasi gabungan penertiban ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengungkap persoalan kesehatan masyarakat. Sebanyak 29 orang terjaring razia di lima lokasi berbeda pada Jumat (6/11/2026) malam. Dari hasil skrining kesehatan, dua orang terindikasi positif penyakit menular seksual (PMS), masing-masing HIV dan sifilis.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena operasi yang awalnya menyasar penegakan peraturan daerah (Perda) juga menemukan persoalan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Seluruh orang yang terjaring dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (NAPZA).

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebut dua orang memperoleh hasil positif dalam skrining, masing-masing satu orang terindikasi HIV dan satu orang terindikasi sifilis.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi persoalan kesehatan sekaligus pengawasan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gresik.

Operasi gabungan berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.58 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Agustin Halomoan Sinaga bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, AKBP Suharsi.

Petugas menyasar lima titik yang dinilai menjadi lokasi pengawasan, yakni Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas; Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik; kawasan Telaga Ngipik di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun; wilayah Kecamatan Duduksampeyan; serta Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Sebanyak 70 personel lintas instansi diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari 49 personel Satpol PP Gresik, tiga personel Subdenpom V/4-2 Gresik, tiga personel Polres Gresik, enam petugas BNNK Gresik, tujuh petugas Dinas Kesehatan, serta dua perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.

Operasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Perlunya Penanganan Kesehatan dan Perlindungan Privasi

Di balik hasil operasi tersebut, penanganan terhadap dua orang dengan hasil skrining positif perlu menjadi perhatian serius. Hasil pemeriksaan awal tidak semestinya menjadi dasar pemberian stigma maupun diskriminasi terhadap individu yang bersangkutan.

Diperlukan tindak lanjut oleh tenaga kesehatan yang berwenang, termasuk pemeriksaan konfirmasi sesuai prosedur medis, konseling, serta pendampingan dan akses pengobatan apabila diperlukan.

Kerahasiaan identitas dan informasi kesehatan juga harus dijaga. Penanganan yang mengedepankan aspek medis, perlindungan privasi, dan edukasi dinilai penting agar upaya pencegahan penyakit menular seksual tidak justru menimbulkan diskriminasi di tengah masyarakat.

Operasi gabungan ini menunjukkan bahwa penegakan ketertiban umum tidak dapat dipisahkan dari pendekatan kesehatan masyarakat. Karena itu, tindak lanjut lintas instansi menjadi penting agar temuan di lapangan tidak berhenti pada kegiatan razia, tetapi berlanjut pada langkah pencegahan, pemeriksaan, edukasi, dan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.